Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin (Alm) M. SADIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-934/O.3.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin (Alm) M. SADIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin Alm M. SADIKIN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat Jl. Merah Johansyah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin Alm M. SADIKIN berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Banua Hanyar dengan membawa senjata penikam penusuk jenis Kerambit yang disimpan pada saku kanan celana Terdakwa untuk menjaga diri, Terdakwa pergi menuju kandangan tepatnya di lapangan MTQ Lambung Mangkurat untuk duduk bersantai bersama teman-teman Terdakwa, dalam perjalanan dijalan Al Falah Terdakwa berhenti membeli minuman beralkohol, setelah sampai Terdakwa dan teman-temannya mengkonsumsi minuman beralkohol yang telah dibeli tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wita Terdakwa pulang menuju rumah mengendarai sepeda motor, pada saat Terdakwa melintas di Jl. Merah Johansyah Kel. Kandangan Kota Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan Terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian beberapa diantaranya yaitu Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD dan Saksi M. KHAIRUL FAHRI Bin H.M. IRWANSYAH, setelah itu para saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan pada saku kanan celana Terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Kerambit lengkap dengan kumpang dan hulu terbuat dari plastik warna hitam dengan panjang besi 9 cm, lebar besi 3,5 cm panjang keseluruhan 18 cm adalah senjata penikam penusuk;
  • Bahwa Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD dan Saksi M. KHAIRUL FAHRI Bin H.M. IRWANSYAH menanyakan kepemilikan dari senjata tajam tersebut, lalu Terdakwa AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin Alm M. SADIKIN mengakui bahwa senjata tajam penikam penusuk tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk menjaga diri, lalu Terdakwa AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin Alm M. SADIKIN dan Barang Bukti untuk dibawa ke Mapolsek Kandangan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin Alm M. SADIKIN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis kerambit dan senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya