Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
RUDIANSYAH Als RUDI Bin (Alm) ABDUL HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-365/O.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANSYAH Als RUDI Bin (Alm) ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin (Alm) ABDUL HAMID pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Panglima Batur Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17:30 wita, Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID sedang bekerja sebagai pemulung barang bekas keliling di daerah Kandangan, lalu tepatnya di Jl. Panglima Batur Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID memasuki gang yang mana merupakan rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA, pada saat itu keadaan disamping rumah saksi korban sepi dan dalam keadaan kosong timbulah niat Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID untuk masuk ke rumah saksi korban untuk mengambil barang milik saksi korban, selanjutnya Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID menuju pintu yang berada di samping rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA, lalu Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID membuka pintu tersebut dengan cara memaksa dan mendorong menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan kunci engsel pintu yang letaknya didalam rumah menjadi rusak, setelah pintu terbuka Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID memasuki rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA, lalu Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID mengambil 3 (tiga) buah kompor yang letaknya diatas meja, 1 (satu) karung berisi alumunium, dan 1 (satu) buah wajan, lalu karung dan barang-barang tersebut oleh Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID diletakkan diluar rumah, tidak lama kemudian Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID mendengar teriakan maling dan pada saat itu juga Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID melarikan diri melewati dinding seng, namun pada saat dibelakang rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA sudah menghadang, lalu terjadi pengejaran terhadap Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID, setelah berhasil diberhentikan oleh saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA dan warga, Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID diamankan oleh Anggota Kepolisian dan selanjutnya Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID dibawa ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID yang telah mengambil 1 (satu) buah karung putih yang berisikan barang aluminium, 3 (tiga) buah kompor merk Hock dan 1 (satu) buah wajan besar milik saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. -----------------------

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin (Alm) ABDUL HAMID pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Panglima Batur Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17:30 wita, Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID sedang bekerja sebagai pemulung barang bekas keliling di daerah Kandangan, lalu tepatnya di Jl. Panglima Batur Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID memasuki gang yang mana merupakan rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA, pada saat itu keadaan disamping rumah saksi korban sepi dan dalam keadaan kosong timbulah niat Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID untuk masuk ke rumah saksi korban untuk mengambil barang milik saksi korban, selanjutnya Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID menuju pintu yang berada di samping rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA, lalu Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID membuka pintu tersebut dengan cara memaksa dan mendorong menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan kunci engsel pintu yang letaknya didalam rumah menjadi rusak, setelah pintu terbuka Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID memasuki rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA, lalu Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID mengambil 3 (tiga) buah kompor yang letaknya diatas meja, 1 (satu) karung berisi alumunium, dan 1 (satu) buah wajan, lalu karung dan barang-barang tersebut oleh Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID diletakkan diluar rumah, tidak lama kemudian Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID mendengar teriakan maling dan pada saat itu juga Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID melarikan diri melewati dinding seng, namun pada saat dibelakang rumah saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA sudah menghadang, lalu terjadi pengejaran terhadap Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID, setelah berhasil diberhentikan oleh saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA dan warga, Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID diamankan oleh Anggota Kepolisian dan selanjutnya Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID dibawa ke Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin Alm ABDUL HAMID yang telah mengambil 1 (satu) buah karung putih yang berisikan barang aluminium, 3 (tiga) buah kompor merk Hock dan 1 (satu) buah wajan besar milik saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ACHMAD FAZRIYANOOR Bin Alm SATRIA mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya