Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1366/O.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-62/O.3.11/Enz.2/07/2025

 

 

Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR

Tempat lahir

:

Samarinda

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun / 06 November 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

 

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Paramaian Rt. 002, Rw. 001, Desa Paramaian, Kec. Daha Utara, Kab. Hulu Sungai Selatan.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Paket C (tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s.d. 26 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 27 Mei 2024 s.d. 05 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh PN

:

Sejak tanggal 06 Juli 2025 s.d. 04 Agustus 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Penahanan JPU

:

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s.d. 17 Agustus 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan sekitar Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR yang mengendarai sepeda motor mengalami kebocoran pada ban kendaraannya di sekitar Desa Hamayung, lalu Terdakwa mendorong kendaraannya menuju sebuah tempat tambal ban, kemudian karena merasa lama menunggu, Terdakwa berjalan kaki untuk mencari warung dan membeli minuman, kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa, lalu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan, setelah itu Terdakwa kembali berjalan untuk mencari kendaraan ojek.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WITA, Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO mendapatkan informasi tentang adanya Peredaran Narkoba di pinggir jalan sekitar Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO yang sedang melintas di Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara melihat seseorang yang mencurigakan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,34 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 053/10841.00/IV/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Sektor Daha Utara setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dikurangkan berat plastik 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0298 Tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian RIVAL ENDRA DWI YULIANTO dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan sekitar Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR yang mengendarai sepeda motor mengalami kebocoran pada ban kendaraannya di sekitar Desa Hamayung, lalu Terdakwa mendorong kendaraannya menuju sebuah tempat tambal ban, kemudian karena merasa lama menunggu, Terdakwa berjalan kaki untuk mencari warung dan membeli minuman, kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa, lalu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan, setelah itu Terdakwa kembali berjalan untuk mencari kendaraan ojek.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WITA, Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO mendapatkan informasi tentang adanya Peredaran Narkoba di pinggir jalan sekitar Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO yang sedang melintas di Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara melihat seseorang yang mencurigakan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,34 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 053/10841.00/IV/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Sektor Daha Utara setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dikurangkan berat plastik 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0298 Tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian RIVAL ENDRA DWI YULIANTO dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

--Atau--

KETIGA

----- Bahwa ia Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan sekitar Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira akhir bulan April 2025, Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR yang merupakan seorang supir travel mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama rekannya sesama supir travel di daerah Kalimantan Timur, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR yang mengendarai sepeda motor mengalami kebocoran pada ban kendaraannya di sekitar Desa Hamayung, lalu Terdakwa mendorong kendaraannya menuju sebuah tempat tambal ban, kemudian karena merasa lama menunggu, Terdakwa berjalan kaki untuk mencari warung dan membeli minuman, kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Terdakwa, lalu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan, setelah itu Terdakwa kembali berjalan untuk mencari kendaraan ojek.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 WITA, Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO mendapatkan informasi tentang adanya Peredaran Narkoba di pinggir jalan sekitar Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO yang sedang melintas di Desa Teluk Labak, Kecamatan Daha Utara melihat seseorang yang mencurigakan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD ABDILLAH Bin WARLI dan Saksi SANDY LEOMENA Anak dari SUTOMO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,34 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 053/10841.00/IV/2025 Tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan Sektor Daha Utara setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dikurangkan berat plastik 0,16 (nol koma enam belas) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,18 (nol koma delapan belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin sehingga sisa berat bersih adalah 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0298 Tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian RIVAL ENDRA DWI YULIANTO dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/36/V/Ka/RH.00.00/2025/BNNK tanggal 07 Mei 2025 yang ditandatangani dan ditetapkan oleh dr. RIZKA MAHMUDAH Dokter Klinik Pratama BNNK HSS, telah dilakukan pemeriksaan skrining narkoba terhadap ARY FATURRAHMAN Bin (Alm) ARDIANOR dengan hasil pemeriksaan test skrining narkoba golongan (dengan sampel urine diambil ditempat) menunjukkan positif (+) / reaktif Methamphetamin.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

Kandangan, 14 Agustus 2025

Penuntut Umum

 

 

 

ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya