Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Kgn 1.MASERUN
2.ARSIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASERUN
2ARSIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan Tahun Lahir dan Nama Ayah Anak pemohon yang semula Tahun Lahir “24 JANUARI 2013” Dan Nama Ayah “M. MASRUN” diubah/diperbaiki menjadi Tahun Lahir  “24 JANUARI 2011” dan Nama Ayah “MASERUN” ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;    
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak