Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
3.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
4.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
ALFIANOR Bin ABDUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –984/ O.3.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
3RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
4INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIANOR Bin ABDUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ALFIANOR Bin ABDUL HADI pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di jalan Desa Pandulangan RT 001 RW 001 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dpan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

I

PEMERIKSAAN LUAR

 

1

Keadaan Jenazah

 

 

A

Label

Jenazah tidak berlabel

 

B

Pembungkus Jenazah

Pembungkus jenazah berwarna biru

 

C

Pakaian

Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, memakai celana jeans pendek berwarna biru

Menggunakan ikat pinggang berwarna abu-abu

 

 

D

Perhiasan

Jenazah tidak memakai perhiasan

 

2

Kaku mayat

Tidak ditemukan kaku mayat

Lebam mayat

Tidak ditemukan lebam mayat

 

3

Pembusukan mayat

Tidak terdapat pembusukan mayat

 

4

Kepala

 

 

A

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam vertikal pada dahi sebelah kiri memanjang ke pipi kiri berukuran dua belas kali dua sentimeter

B

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam vertikal pada dahi kanan memanjang ke pipi kanan berukuran enam kali satu sentimeter

C

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam pada kepala berukuran empat koma lima kali lima sentimeter

D

Mata

Tidak terdapat kelaianan

E

Hidung

Tidak terdapat kelaianan

F

Mulut

Tidak terdapat kelaianan

G

Dagu

Tidak terdapat kelaianan

H

Pipi

Tidak terdapat kelaianan

I

Telinga

Tidak terdapat kelaianan

 

5

Leher

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam horizontal pada leher sebelah kiri berukuran dua puluh dua sentimeter kali empat sentimeter

 

6

Perut

Tidak terdapat kelaianan

 

7

Alat kelamin

Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam, dan terdapat pembengkakan pada testis

 

8

Anggota gerak atas

Tidak terdapat kelaianan

 

9

Anggota gerak bawah

Tidak terdapat kelaianan

 

10

Punggung

Tidak terdapat kelaianan

 

11

Pantat

Tidak terdapat kelaianan

 

12

Dubur

Tidak terdapat kelaianan

 

13

Kuku

Kuku-kuku tangan dan kaki utuh

 

14

Ekstrreminitas atas

  • Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam horizontal pada lengan kiri atas kiri ukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter
  • Nampak luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada punggung tangan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
  • Terdapat luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada ibu jarimiiri berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Terdapat luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada telunjuk tangan kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Nam pak luka robek persentuhan benda tajam pada lengan bawah kanan berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter

II

PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai surat permintaan visum

III

KESMPULAN

 

1

Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia sekitar tiga puluh tahun, berperawakan sedang

 

2

Luka pada area leher menyebabkan rusaknya organ vital yaitu terputusnya saluran pernafasan atas yang menyebabkan kematian

           
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban WINDI Alias IWIN meninggal dunia hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 400.7.22.1/011-Pelayanan/RSUD-BHHB/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dikeluarkan RSUD Brigjend H Hasan Basri Kandangan dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RANGSANG BAGUS PRABOWO; 

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ALFIANOR Bin ABDUL HADI pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di jalan Desa Pandulangan RT 001 RW 001 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dpan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah sengaja melukai berat orang lain yang menyebabkan kematian”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Bagambir yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk duduk-duduk, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa duduk-duduk dan mengkonsumsi obat jenis seledryl dengan maksud untuk mabuk-mabukan, lalu tidak berselang lama datang Korban WINDI Alias IWIN beserta teman-temannya yang dalam keadaan mabuk ikut duduk-duduk dan berbincang-bincang dengan Terdakwa, selanjutnya pada saat ditengah perbincangan tiba-tiba Terdakwa diludahi oleh Korban WINDI Alias IWIN sebanyak 2 (dua) kali yang salah satunya mengenai kaki Terdakwa lalu Terdakwa mendorong Korban WINDI Alias IWIN karena Korban WINDI Alias IWIN berusaha memukul Terdakwa lalu Terdakwa dan Korban WINDI Alias IWIN dilerai karena Korban WINDI Alias IWIN berusaha memukul Terdakwa dengan menggunakan potongan kayu, kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dengan maksud untuk pulang namun Terdakwa berubah pikiran sehingga Terdakwa singgah di sebuah warung di Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud minum minuman beralkohol dengan teman-temannya hingga sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa pulang menuju rumahnya yang beralamat di Desa Pandulangan RT 001 RW 001 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke sebuah warung kopi lalu datang Saksi FATURAHMAN Bin M ZAINI dan Terdakwa diajak oleh Saksi FATURAHMAN Bin M ZAINI untuk membeli minuman beralkohol dan minum-minuman beralkohol tersebut, kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol pulang menuju kerumahnya dengan diantar oleh Saksi FATURAHMAN Bin M ZAINI yang mengendarai sepeda motor lalu ketika Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa mendengar ada yang memanggil nama Terdakwa dengan kata-kata “siw siwang..” yang setelah Terdakwa lihat yang memanggil adalah Korban WINDI Alias IWIN yang sedang berdiri sambil menggenggam senjata tajam jenis parang di tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa berlari ke arah muara lungawang karena Terdakwa dikejar oleh Korban WINDI Alias IWIN lalu pada saat Terdakwa berlari Terdakwa merasakan terkena bacokan parang di pundak sebelah kiri namun Terdakwa tetap berlari menghindari Korban WINDI Alias IWIN hingga pada saat sampai di depan sebuah rumah Terdakwa melihat balok kayu yang tertancap di tanah lalu Terdakwa mengambil balok kayu tersebut dan memukulkan balok kayu tersebut dengan keras menggunakan tangan sebelah kiri ke Korban WINDI Alias IWIN yang mengenai pinggang sebelah kiri dari Korban WINDI Alias IWIN sehingga membuat balok kayu tersebut patah dan terlepas dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali dikejar oleh Korban WINDI Alias IWIN yang mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah Terdakwa yang mengenai kepala bagian atas samping kiri sehingga membuat Terdakwa jatuh dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa melihat Korban WINDI Alias IWIN mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah kepala terdakwa ke seblah kiri lalu Terdakwa menghindar dengan cara menoleh ke sebelah kanan namun Terdakwa tetap mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa menarik baju Korban WINDI Alias IWIN menggunakan tangan kanan sementara tangan kirinya berusaha merebut senjata tajam jenis parang yang dipegang oleh Korban WINDI Alias IWIN hingga ditengah perebutan senjata tajam tersebut mengenai perut Terdakwa, kemudian Korban WINDI Alias IWIN berusaha melepaskan diri dari eratan Terdakwa dengan cara berdiri namun Terdakwa tetap memegang erat Korban WINDI Alias IWIN sehingga Terdakwa juga ikut berdiri hingga akhirnya Terdakwa merebut senjata tajam jenis parang dengan cara menarik senjata tajam jenis parang dari tangan Korban WINDI Alias IWIN sehingga melukai tangan dan terlepas dari Korban WINDI Alias IWIN, selanjutnya Terdakwa menusukan senjata tajam jenis parang tersebut menggunakan tangan kiri Terdakwa ke arah perut sebelah kanan Korban WINDI Alias IWIN, lalu Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah pipi sebelah kanan Korban WINDI Alias IWIN namun berhasil ditangkis menggunakan tangan oleh Korban WINDI Alias IWIN, kemudian Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah dada sebelah kiri dan kepala Korban WINDI Alias IWIN sehingga menyebabkan Korban WINDI Alias IWIN kehilangan keseimbangan lalu Terdakwa kembali mengayunkan senjata taja jenis parang ke arah kepala Korban WINDI Alias IWIN sehingga menyebabkan Korban WINDI Alias IWIN terjatuh ke tanah dengan posisi miring ke samping kanan, selanjutnya Terdakwa mendekati Korban WINDI Alias IWIN yang sudah tidak bergerak lalu Terdakwa membungkuk dan melihat Korban WINDI Alias IWIN dalam keadaan tidak bergerak namun Terdakwa masih mendengar tarikan nafas dari Korban WINDI Alias IWIN, kemudian Terdakwa mengambil posisi badan membungkuk sementara kedua tangannya memegang senjata tajam jenis parang lalu berdiri dan mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah leher sebelah kiri Korban WINDI Alias IWIN sehingga mengenai leher Korban WINDI Alias IWIN yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah lalu korban tidak bergerak lagi, selanjutnya Terdakwa membuang senjata tajam jenis parang tersebut dan mengatakan kepada Korban WINDI Alias IWIN “lagi ha kaya itu” (lagi apa seperti itu) lalu Terdakwa pergi menuju rumahnya;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/05/V.E.R/RSUD-HHB/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dikelurakan oleh RSU Brigjend H Hasan Basri yang ditanda tangani oleh Dokter Umum dr. RANGSANG BAGUS PRABOWO  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban WINDI Alias IWIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

I

PEMERIKSAAN LUAR

 

1

Keadaan Jenazah

 

 

a

Label

Jenazah tidak berlabel

 

b

Pembungkus Jenazah

Pembungkus jenazah berwarna biru

 

c

Pakaian

Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, memakai celana jeans pendek berwarna biru

Menggunakan ikat pinggang berwarna abu-abu

 

 

d

Perhiasan

Jenazah tidak memakai perhiasan

 

2

Kaku mayat

Tidak ditemukan kaku mayat

Lebam mayat

Tidak ditemukan lebam mayat

 

3

Pembusukan mayat

Tidak terdapat pembusukan mayat

 

4

Kepala

 

 

a

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam vertikal pada dahi sebelah kiri memanjang ke pipi kiri berukuran dua belas kali dua sentimeter

b

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam vertikal pada dahi kanan memanjang ke pipi kanan berukuran enam kali satu sentimeter

c

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam pada kepala berukuran empat koma lima kali lima sentimeter

d

Mata

Tidak terdapat kelaianan

e

Hidung

Tidak terdapat kelaianan

f

Mulut

Tidak terdapat kelaianan

g

Dagu

Tidak terdapat kelaianan

h

Pipi

Tidak terdapat kelaianan

i

Telinga

Tidak terdapat kelaianan

 

5

Leher

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam horizontal pada leher sebelah kiri berukuran dua puluh dua sentimeter kali empat sentimeter

 

6

Perut

Tidak terdapat kelaianan

 

7

Alat kelamin

Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam, dan terdapat pembengkakan pada testis

 

8

Anggota gerak atas

Tidak terdapat kelaianan

 

9

Anggota gerak bawah

Tidak terdapat kelaianan

 

10

Punggung

Tidak terdapat kelaianan

 

11

Pantat

Tidak terdapat kelaianan

 

12

Dubur

Tidak terdapat kelaianan

 

13

Kuku

Kuku-kuku tangan dan kaki utuh

 

14

Ekstrreminitas atas

  • Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam horizontal pada lengan kiri atas kiri ukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter
  • Nampak luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada punggung tangan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
  • Terdapat luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada ibu jarimiiri berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Terdapat luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada telunjuk tangan kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Nam pak luka robek persentuhan benda tajam pada lengan bawah kanan berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter

II

PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai surat permintaan visum

III

KESMPULAN

 

1

Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia sekitar tiga puluh tahun, berperawakan sedang

 

2

Luka pada area leher menyebabkan rusaknya organ vital yaitu terputusnya saluran pernafasan atas yang menyebabkan kematian

           
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban WINDI Alias IWIN meninggal dunia hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 400.7.22.1/011-Pelayanan/RSUD-BHHB/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dikeluarkan RSUD Brigjend H Hasan Basri Kandangan dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RANGSANG BAGUS PRABOWO;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ALFIANOR Bin ABDUL HADI pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2024 bertempat di jalan Desa Pandulangan RT 001 RW 001 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dpan rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah penganiayaan yang menyebabkan mati”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 16.30 wita Terdakwa pergi menuju Pasar Bagambir yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk duduk-duduk, sesampainya di lokasi kemudian Terdakwa duduk-duduk dan mengkonsumsi obat jenis seledryl dengan maksud untuk mabuk-mabukan, lalu tidak berselang lama datang Korban WINDI Alias IWIN beserta teman-temannya yang dalam keadaan mabuk ikut duduk-duduk dan berbincang-bincang dengan Terdakwa, selanjutnya pada saat ditengah perbincangan tiba-tiba Terdakwa diludahi oleh Korban WINDI Alias IWIN sebanyak 2 (dua) kali yang salah satunya mengenai kaki Terdakwa lalu Terdakwa mendorong Korban WINDI Alias IWIN karena Korban WINDI Alias IWIN berusaha memukul Terdakwa lalu Terdakwa dan Korban WINDI Alias IWIN dilerai karena Korban WINDI Alias IWIN berusaha memukul Terdakwa dengan menggunakan potongan kayu, kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dengan maksud untuk pulang namun Terdakwa berubah pikiran sehingga Terdakwa singgah di sebuah warung di Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud minum minuman beralkohol dengan teman-temannya hingga sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa pulang menuju rumahnya yang beralamat di Desa Pandulangan RT 001 RW 001 Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke sebuah warung kopi lalu datang Saksi FATURAHMAN Bin M ZAINI dan Terdakwa diajak oleh Saksi FATURAHMAN Bin M ZAINI untuk membeli minuman beralkohol dan minum-minuman beralkohol tersebut, kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol pulang menuju kerumahnya dengan diantar oleh Saksi FATURAHMAN Bin M ZAINI yang mengendarai sepeda motor lalu ketika Terdakwa turun dari sepeda motor Terdakwa mendengar ada yang memanggil nama Terdakwa dengan kata-kata “siw siwang..” yang setelah Terdakwa lihat yang memanggil adalah Korban WINDI Alias IWIN yang sedang berdiri sambil menggenggam senjata tajam jenis parang di tangan kanannya, selanjutnya Terdakwa berlari ke arah muara lungawang karena Terdakwa dikejar oleh Korban WINDI Alias IWIN lalu pada saat Terdakwa berlari Terdakwa merasakan terkena bacokan parang di pundak sebelah kiri namun Terdakwa tetap berlari menghindari Korban WINDI Alias IWIN hingga pada saat sampai di depan sebuah rumah Terdakwa melihat balok kayu yang tertancap di tanah lalu Terdakwa mengambil balok kayu tersebut dan memukulkan balok kayu tersebut dengan keras menggunakan tangan sebelah kiri ke Korban WINDI Alias IWIN yang mengenai pinggang sebelah kiri dari Korban WINDI Alias IWIN sehingga membuat balok kayu tersebut patah dan terlepas dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali dikejar oleh Korban WINDI Alias IWIN yang mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah Terdakwa yang mengenai kepala bagian atas samping kiri sehingga membuat Terdakwa jatuh dengan posisi terlentang, kemudian Terdakwa melihat Korban WINDI Alias IWIN mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah kepala terdakwa ke seblah kiri lalu Terdakwa menghindar dengan cara menoleh ke sebelah kanan namun Terdakwa tetap mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa menarik baju Korban WINDI Alias IWIN menggunakan tangan kanan sementara tangan kirinya berusaha merebut senjata tajam jenis parang yang dipegang oleh Korban WINDI Alias IWIN hingga ditengah perebutan senjata tajam tersebut mengenai perut Terdakwa, kemudian Korban WINDI Alias IWIN berusaha melepaskan diri dari eratan Terdakwa dengan cara berdiri namun Terdakwa tetap memegang erat Korban WINDI Alias IWIN sehingga Terdakwa juga ikut berdiri hingga akhirnya Terdakwa merebut senjata tajam jenis parang dengan cara menarik senjata tajam jenis parang dari tangan Korban WINDI Alias IWIN sehingga melukai tangan dan terlepas dari Korban WINDI Alias IWIN, selanjutnya Terdakwa menusukan senjata tajam jenis parang tersebut menggunakan tangan kiri Terdakwa ke arah perut sebelah kanan Korban WINDI Alias IWIN, lalu Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah pipi sebelah kanan Korban WINDI Alias IWIN namun berhasil ditangkis menggunakan tangan oleh Korban WINDI Alias IWIN, kemudian Terdakwa mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah dada sebelah kiri dan kepala Korban WINDI Alias IWIN sehingga menyebabkan Korban WINDI Alias IWIN kehilangan keseimbangan lalu Terdakwa kembali mengayunkan senjata taja jenis parang ke arah kepala Korban WINDI Alias IWIN sehingga menyebabkan Korban WINDI Alias IWIN terjatuh ke tanah dengan posisi miring ke samping kanan, selanjutnya Terdakwa mendekati Korban WINDI Alias IWIN yang sudah tidak bergerak lalu Terdakwa membungkuk dan melihat Korban WINDI Alias IWIN dalam keadaan tidak bergerak namun Terdakwa masih mendengar tarikan nafas dari Korban WINDI Alias IWIN, kemudian Terdakwa mengambil posisi badan membungkuk sementara kedua tangannya memegang senjata tajam jenis parang lalu berdiri dan mengayunkan senjata tajam jenis parang tersebut ke arah leher sebelah kiri Korban WINDI Alias IWIN sehingga mengenai leher Korban WINDI Alias IWIN yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah lalu korban tidak bergerak lagi, selanjutnya Terdakwa membuang senjata tajam jenis parang tersebut dan mengatakan kepada Korban WINDI Alias IWIN “lagi ha kaya itu” (lagi apa seperti itu) lalu Terdakwa pergi menuju rumahnya;
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 400.7.22.1/05/V.E.R/RSUD-HHB/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang dikelurakan oleh RSU Brigjend H Hasan Basri yang ditanda tangani oleh Dokter Umum dr. RANGSANG BAGUS PRABOWO  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban WINDI Alias IWIN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

I

PEMERIKSAAN LUAR

 

1

Keadaan Jenazah

 

 

a

Label

Jenazah tidak berlabel

 

b

Pembungkus Jenazah

Pembungkus jenazah berwarna biru

 

c

Pakaian

Jenazah memakai baju kaos berwarna hitam, memakai celana jeans pendek berwarna biru

Menggunakan ikat pinggang berwarna abu-abu

 

 

d

Perhiasan

Jenazah tidak memakai perhiasan

 

2

Kaku mayat

Tidak ditemukan kaku mayat

Lebam mayat

Tidak ditemukan lebam mayat

 

3

Pembusukan mayat

Tidak terdapat pembusukan mayat

 

4

Kepala

 

 

a

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam vertikal pada dahi sebelah kiri memanjang ke pipi kiri berukuran dua belas kali dua sentimeter

b

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam vertikal pada dahi kanan memanjang ke pipi kanan berukuran enam kali satu sentimeter

c

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam pada kepala berukuran empat koma lima kali lima sentimeter

d

Mata

Tidak terdapat kelaianan

e

Hidung

Tidak terdapat kelaianan

f

Mulut

Tidak terdapat kelaianan

g

Dagu

Tidak terdapat kelaianan

h

Pipi

Tidak terdapat kelaianan

i

Telinga

Tidak terdapat kelaianan

 

5

Leher

Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam horizontal pada leher sebelah kiri berukuran dua puluh dua sentimeter kali empat sentimeter

 

6

Perut

Tidak terdapat kelaianan

 

7

Alat kelamin

Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam, dan terdapat pembengkakan pada testis

 

8

Anggota gerak atas

Tidak terdapat kelaianan

 

9

Anggota gerak bawah

Tidak terdapat kelaianan

 

10

Punggung

Tidak terdapat kelaianan

 

11

Pantat

Tidak terdapat kelaianan

 

12

Dubur

Tidak terdapat kelaianan

 

13

Kuku

Kuku-kuku tangan dan kaki utuh

 

14

Ekstrreminitas atas

  • Nampak luka robek akibat persentuhan benda tajam horizontal pada lengan kiri atas kiri ukuran empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter
  • Nampak luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada punggung tangan berukuran dua sentimeter kali satu sentimeter
  • Terdapat luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada ibu jarimiiri berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Terdapat luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam pada telunjuk tangan kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Nam pak luka robek persentuhan benda tajam pada lengan bawah kanan berukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter

II

PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai surat permintaan visum

III

KESMPULAN

 

1

Telah diperiksa jenazah laki-laki berusia sekitar tiga puluh tahun, berperawakan sedang

 

2

Luka pada area leher menyebabkan rusaknya organ vital yaitu terputusnya saluran pernafasan atas yang menyebabkan kematian

           
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban WINDI Alias IWIN meninggal dunia hal tersebut sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 400.7.22.1/011-Pelayanan/RSUD-BHHB/II/2024 tanggal 09 Februari 2024 yang dikeluarkan RSUD Brigjend H Hasan Basri Kandangan dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa dr. RANGSANG BAGUS PRABOWO;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya