Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat Rp. 135.004.511,- (seratus tiga puluh lima juta empat ribu lima ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+ denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.63/Malutu tanggal 07 April 2009 atas nama ISNANIAH, MAHRIANSYAH, MOHYAR, MAHDIANSYAH, MARZUKI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 63/Malutu tanggal 07 April 2009 atas nama ISNANIAH, MAHRIANSYAH, MOHYAR, MAHDIANSYAH, MARZUKI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|