Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 1409 / O.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHAKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL
2Rabiatul Qiftiah, S.H.AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 pada waktu yang sudah tidak ingat atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang meminta tolong Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada waktu yang sudah tidak ingat Terdakwa pergi ke rumah RAUDAH (DPO) yang beralamat di Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa juga ikut membeli sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, sesampainya dirumah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara mencongkel 1 (paket) Narkotika jenis sabu-sabu yang nantinya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk diberikan kepada Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR, tidak lama kemudian Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR datang ke rumah Terdakwa dan memberikan uang secara tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR, kemudian pada pukul 21:45 wita datanglah Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO yang sebelumnya melakukan pengembangan atas informasi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR di Desa Teluk Haur Rt. 001 Rw. 001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian dilakukan penangkapan kepada Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada rumah Terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isapnya 1 (satu) buah bong plastik dan korek api warna biru yang berada di atas meja kamar Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0828 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna coklat yang menempel pada pipet adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 21:45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang meminta tolong Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada waktu yang sudah tidak ingat Terdakwa pergi ke rumah RAUDAH (DPO) yang beralamat di Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa juga ikut membeli sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, sesampainya dirumah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara mencongkel 1 (paket) Narkotika jenis sabu-sabu yang nantinya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk diberikan kepada Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR, tidak lama kemudian Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR datang ke rumah Terdakwa dan memberikan uang secara tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR, kemudian pada pukul 21:45 wita datanglah Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO yang sebelumnya melakukan pengembangan atas informasi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR di Desa Teluk Haur Rt. 001 Rw. 001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian dilakukan penangkapan kepada Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada rumah Terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isapnya 1 (satu) buah bong plastik dan korek api warna biru yang berada di atas meja kamar Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0828 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna coklat yang menempel pada pipet adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekitar pukul 21:45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 Terdakwa AKHMAD MAULIDAN Bin Alm. SAHRUL dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang meminta tolong Terdakwa untuk mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada waktu yang sudah tidak ingat Terdakwa pergi ke rumah RAUDAH (DPO) yang beralamat di Desa Paharangan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa juga ikut membeli sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri, selanjutnya Terdakwa kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, sesampainya dirumah Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara mencongkel 1 (paket) Narkotika jenis sabu-sabu sebelum nantinya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diberikan kepada Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR, adapun Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan seperangkat alat hisap bong yang terbuat botol plastik beserta alat hisap dari sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca, tidak lama kemudian Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR datang ke rumah Terdakwa dan memberikan uang secara tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR, kemudian pada pukul 21:45 wita datanglah Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Rt. 002 Rw. 001 Desa Babirik Hilir Kec. Babirik Kab. Hulu Sungai Utara, beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO yang sebelumnya melakukan pengembangan atas informasi peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh dari Saksi GAZALI RAHMAN Bin ABDUL HAIR di Desa Teluk Haur Rt. 001 Rw. 001 Kec. Daha Utara Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian dilakukan penangkapan kepada Terdakwa dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada rumah Terdakwa, selanjutnya Anggota Kepolisian menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis sabu-sabu beserta alat isapnya 1 (satu) buah bong plastik dan korek api warna biru yang berada di atas meja kamar Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa kepemilikan barang bukti tersebut dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0828 tanggal 17 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, berwarna coklat yang menempel pada pipet adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Tes Urin oleh Rumah Sakit Ceria pada tangal 03 Juli 2024, yang ditandatangani oleh M. Rusbandi Thabit, S.Tr.Kes NIK. 82L.011.020, dengan hasil pemeriksaan ANALISA NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA a/n Tn. AKHMAD MAULIDAN dengan hasil adalah POSITIF terhadap golongan METHAMPHETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya