Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2018/PN Kgn | H. DARLAN | PT.SUBUR AGRO MAKMUR PT.SAM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2018/PN Kgn | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.532.100.000,00 | ||||
Petitum |
1 Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; 2 Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah pertanian yang terletak di Jalan Siang Gantung RT 02 RW 01 Desa Siang Gantung Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan luas ± 125.426 M2 dengan rincian Panjang ± 2380 Meter dan Lebar ± 52,70 Meter , dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatasan dengan : DIRIS Selatan berbatasan dengan : JOHANES Barat berbatasan dengan : NORDIN Timur berbatasan dengan : SUNGAI. Adalah milik Penggugat yang sah; 3 Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan suatu perbuatan hukum; 4 Menyatakan surat ijin berupa HGU yang dimiliki Penggugat dari Turut Tergugat adalah tidak sah dan cacat hukum; 5 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi; 6 Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali objek sengketa yang sekarang dikuasai oleh Tergugat dalam keadaan kosong seperti sediakala; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas tanah milik Penggugat sebesar Rp. Rp. Rp.5 532.100.000,- (lima milyar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu Rupiah). 7 Membebankan Kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara; Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |