Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Kgn 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
3.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
HAIRUL AMIN Als AMIN Bin AKWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 720 / O.3.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
3INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL AMIN Als AMIN Bin AKWAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.HAIRUL AMIN Als AMIN Bin AKWAN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa terdakwa HAIRUL AMIN Als AMIN Bin (Alm) AKWAN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

      • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa pergi dari rumah terdakwa di Desa Taniran Kubah RT. 004 RW. 002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan lalu menjemput saksi BUDI RAHMAN untuk membeli minuman beralkohol merk Gaduk (Gajah duduk) di Kandangan dengan menggunakan sepeda motor, setelah membeli minuman beralkohol di Kandangan kemudian terdakwa  bersama saksi BUDI RAHMAN kembali kearah pulang dan singgah di pinggir jalan tepatnya dibawah pohon di teluk yakin Desa Bakarung untuk minum minuman beralkohol tersebut bersama saksi BUDI RAHMAN, Setelah selesai minum minuman beralkohol selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI RAHMAN bermaksud pulang kerumah dengan posisi saksi BUDI RAHMAN dibonceng oleh terdakwa dan sesampainya di persimpangan jalan jembatan Teluk Yakin saat itu lalu lintas cukup padat sehingga terdakwa berhenti menunggu untuk menyebarang, pada saat terdakwa berhenti, tiba-tiba datang korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN dari arah sebelah kanan terdakwa dan saat itu korban melempar batu sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai di dada kiri terdakwa, kemudian terdakwa menoleh kearah kanan lalu korban kembali melempar batu kearah terdakwa hingga mengenai perut sebelah kiri terdakwa, selanjutnya korban mendekati terdakwa untuk melempar kembali batu kearah terdakwa dan setelah melihat hal tersebut terdakwa turun dari sepeda motor sambil mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Aso dengan panjang besi 24.5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 34,5 cm dengan kumpang terbuat dari kayu coklat tua dan hulu terbuat dari kayu warna cream yang terdakwa selipkan pada pinggang kiri menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa berlari kearah korban, setelah melihat terdakwa mengejar dengan memegang senjata tajam lalu korban berusaha kabur dengan berlari ke seberang jalan dan selanjutnya terjatuh di tebing jalan yang dibawahnya banyak pohon pisang dengan posisi samping kanan badan jatuh ketanah, setelah korban terjatuh lalu terdakwa turun ke tebing berusaha menusukkan senjata tajam yang terdakwa pegang pegang ke arah badan korban beberapa kali namun korban berusaha menangkis sambil menendang terdakwa menggunakan kaki kirinya sehingga beberapa kali tusukan senjata tajam yang terdakwa pegang mengenai bagian kaki kiri dan tangan kiri korban dan saat itu korban sempat berteriak “AMPUN, AMPUN, AMPUN”, kemudian terdakwa mundur satu langkah lalu menusukkan lagi senjata tajamnya yang mengenai bokong sebelah kiri korban, setelah itu terdakwa melihat korban tidak bergerak lagi dan mengeluarkan nafas tersengal sengal, setelah melihat hal tersebut lalu terdakwa naik ke badan jalan berjalan kaki menyebrang jalan disimpang Teluk Yakin Desa Bakarung sambil memegang senjata tajam, tidak berapa lama datang warga berdatangan dan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan.
      • Bahwa sebelumnya terdakwa ada permasalahan dengan korban yaitu sekitar setahun yang lalu korban ada meminta paksa uang kakek terdakwa dan mengancam dengan menggunakan pisau lalu terdakwa berusaha menghalangi tindakan korban tersebut, setelah itu korban marah atas tindakan terdakwa menghalangi korban yang ingin meminta paksa uang kakek terdakwa lalu nenak terdakwa melaporkan perbuatan korban tersebut ke kantor Polisi yang selanjutnya korban diamankan pihak kepolisian dan sempat dihukum penjara.   
      • Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN mengalami luka pada tubuh atau badan, hal ini  sesuai dengan Surat Visum et Repertum No. 400.7.22.1/10/V.E.R/RSU-HHB/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Resy Fatimah dokter umum pada Rumah Sakit Umum H. Hasan Basry Kandangan, yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum        :    Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan dibawa polisi dan warga menggunakan ambulan dalam keadaan sudah meninggal dunia, menggunakan baju kemeja kotak-kotak berwarna abu-abu dan celana jeans panjang berwarna biru muda.
  2. Pemeriksaan Luar

Bagian Atas Tubuh

a.

1.   Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.   Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.   Mata / Alis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.   Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.   Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

6.   Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.   Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.   Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.   Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10. Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

11. Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan

Bagian Gerak Atas

b.

1. Anggota Gerak Atas Kanan

:

Tidak ditemukan kelainan.

 

 

2. Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat luka tusuk pada lengan kiri bagian atas berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot .

Terdapat luka sayat pada lengan kiri, dua sentimeter dari siku kiri, berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalamnya nol koma dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.   

Bagian Tubuh/Badan

c.

1. Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2. Perut/Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3. Punggung / Pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4. Panggul dan Bokong

:

Terdapat luka tusuk pada bokong kiri bagian bawah, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Bagian Gerak Bawah

d.

1. Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Terdapat luka tusuk pada paha kanan atas bagian belakang, dua sentimeter dari bokong kanan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kanan, tujuh sentimeter dari lutut kanan, berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

 

2. Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Terdapat luka tusuk pada paha kiri bagian atas berukuran panjang dua sentimter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka sayat pada paha kiri bagian belakang, berukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata dasar luka otot.

Terdapat luka pada paha kiri, lima sentimeter dari lutut berukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalamnya nol koma satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kiri, lima sentimeter dari lutut kiri, berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kiri bagian belakang, satu sentimeter dari sendi kaki, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

  1. Pemeriksaan Dalam

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

  1. Kesimpulan Sementara
        1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
        2. Pada point II (b.2), II (c.4), II (d.1) dan II (d.2) menandakan adanya luka akibat persentuhan benda tajam.
        3. Pada poin II (d.2) diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 338 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa terdakwa HAIRUL AMIN Als AMIN Bin (Alm) AKWAN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yaitu korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

      • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa pergi dari rumah terdakwa di Desa Taniran Kubah RT. 004 RW. 002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan lalu menjemput saksi BUDI RAHMAN untuk membeli minuman beralkohol merk Gaduk (Gajah duduk) di Kandangan dengan menggunakan sepeda motor, setelah membeli minuman beralkohol di Kandangan kemudian terdakwa  bersama saksi BUDI RAHMAN kembali kearah pulang dan singgah di pinggir jalan tepatnya dibawah pohon di teluk yakin Desa Bakarung untuk minum minuman beralkohol tersebut bersama saksi BUDI RAHMAN, Setelah selesai minum minuman beralkohol selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI RAHMAN bermaksud pulang kerumah dengan posisi saksi BUDI RAHMAN dibonceng oleh terdakwa dan sesampainya di persimpangan jalan jembatan Teluk Yakin saat itu lalu lintas cukup padat sehingga terdakwa berhenti menunggu untuk menyebarang, pada saat terdakwa berhenti, tiba-tiba datang korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN dari arah sebelah kanan terdakwa dan saat itu korban melempar batu sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai di dada kiri terdakwa, kemudian terdakwa menoleh kearah kanan lalu korban kembali melempar batu kearah terdakwa hingga mengenai perut sebelah kiri terdakwa, selanjutnya korban mendekati terdakwa untuk melempar kembali batu kearah terdakwa dan setelah melihat hal tersebut terdakwa turun dari sepeda motor sambil mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Aso dengan panjang besi 24.5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 34,5 cm dengan kumpang terbuat dari kayu coklat tua dan hulu terbuat dari kayu warna cream yang terdakwa selipkan pada pinggang kiri menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa berlari kearah korban, setelah melihat terdakwa mengejar dengan memegang senjata tajam lalu korban berusaha kabur dengan berlari ke seberang jalan dan selanjutnya terjatuh di tebing jalan yang dibawahnya banyak pohon pisang dengan posisi samping kanan badan jatuh ketanah, setelah korban terjatuh lalu terdakwa turun ke tebing berusaha menusukkan senjata tajam yang terdakwa pegang pegang ke arah badan korban beberapa kali namun korban berusaha menangkis sambil menendang terdakwa menggunakan kaki kirinya sehingga beberapa kali tusukan senjata tajam yang terdakwa pegang mengenai bagian kaki kiri dan tangan kiri korban dan saat itu korban sempat berteriak “AMPUN, AMPUN, AMPUN”, kemudian terdakwa mundur satu langkah lalu menusukkan lagi senjata tajamnya yang mengenai bokong sebelah kiri korban, setelah itu terdakwa melihat korban tidak bergerak lagi dan mengeluarkan nafas tersengal sengal, setelah melihat hal tersebut lalu terdakwa naik ke badan jalan berjalan kaki menyebrang jalan disimpang Teluk Yakin Desa Bakarung sambil memegang senjata tajam, tidak berapa lama datang warga berdatangan dan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan.
      • Bahwa sebelumnya terdakwa ada permasalahan dengan korban yaitu sekitar setahun yang lalu korban ada meminta paksa uang kakek terdakwa dan mengancam dengan menggunakan pisau lalu terdakwa berusaha menghalangi tindakan korban tersebut, setelah itu korban marah atas tindakan terdakwa menghalangi korban yang ingin meminta paksa uang kakek terdakwa lalu nenak terdakwa melaporkan perbuatan korban tersebut ke kantor Polisi yang selanjutnya korban diamankan pihak kepolisian dan sempat dihukum penjara.
      • Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN mengalami luka pada tubuh atau badan, hal ini  sesuai dengan Surat Visum et Repertum No. 400.7.22.1/10/V.E.R/RSU-HHB/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Resy Fatimah dokter umum pada Rumah Sakit Umum H. Hasan Basry Kandangan, yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum        :      Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan dibawa polisi dan warga menggunakan ambulan dalam keadaan sudah meninggal dunia, menggunakan baju kemeja kotak-kotak berwarna abu-abu dan celana jeans panjang berwarna biru muda.
  2. Pemeriksaan Luar

Bagian Atas Tubuh

a.

1.   Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.   Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.   Mata / Alis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.   Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.   Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

6.   Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.   Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.   Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.   Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10. Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

11. Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan

Bagian Gerak Atas

b.

1. Anggota Gerak Atas Kanan

:

Tidak ditemukan kelainan.

 

 

2. Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat luka tusuk pada lengan kiri bagian atas berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot .

Terdapat luka sayat pada lengan kiri, dua sentimeter dari siku kiri, berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalamnya nol koma dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.   

Bagian Tubuh/Badan

c.

1. Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2. Perut/Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3. Punggung / Pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4. Panggul dan Bokong

:

Terdapat luka tusuk pada bokong kiri bagian bawah, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Bagian Gerak Bawah

d.

1. Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Terdapat luka tusuk pada paha kanan atas bagian belakang, dua sentimeter dari bokong kanan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kanan, tujuh sentimeter dari lutut kanan, berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

 

2. Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Terdapat luka tusuk pada paha kiri bagian atas berukuran panjang dua sentimter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka sayat pada paha kiri bagian belakang, berukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata dasar luka otot.

Terdapat luka pada paha kiri, lima sentimeter dari lutut berukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalamnya nol koma satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kiri, lima sentimeter dari lutut kiri, berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kiri bagian belakang, satu sentimeter dari sendi kaki, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

  1. Pemeriksaan Dalam

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

 

  1. Kesimpulan Sementara
        1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
        2. Pada point II (b.2), II (c.4), II (d.1) dan II (d.2) menandakan adanya luka akibat persentuhan benda tajam.
        3. Pada poin II (d.2) diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 354 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR :

------ Bahwa terdakwa HAIRUL AMIN Als AMIN Bin (Alm) AKWAN pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Desa Bakarung Rt.002 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

      • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa pergi dari rumah terdakwa di Desa Taniran Kubah RT. 004 RW. 002 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan lalu menjemput saksi BUDI RAHMAN untuk membeli minuman beralkohol merk Gaduk (Gajah duduk) di Kandangan dengan menggunakan sepeda motor, setelah membeli minuman beralkohol di Kandangan kemudian terdakwa  bersama saksi BUDI RAHMAN kembali kearah pulang dan singgah di pinggir jalan tepatnya dibawah pohon di teluk yakin Desa Bakarung untuk minum minuman beralkohol tersebut bersama saksi BUDI RAHMAN, Setelah selesai minum minuman beralkohol selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDI RAHMAN bermaksud pulang kerumah dengan posisi saksi BUDI RAHMAN dibonceng oleh terdakwa dan sesampainya di persimpangan jalan jembatan Teluk Yakin saat itu lalu lintas cukup padat sehingga terdakwa berhenti menunggu untuk menyebarang, pada saat terdakwa berhenti, tiba-tiba datang korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN dari arah sebelah kanan terdakwa dan saat itu korban melempar batu sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai di dada kiri terdakwa, kemudian terdakwa menoleh kearah kanan lalu korban kembali melempar batu kearah terdakwa hingga mengenai perut sebelah kiri terdakwa, selanjutnya korban mendekati terdakwa untuk melempar kembali batu kearah terdakwa dan setelah melihat hal tersebut terdakwa turun dari sepeda motor sambil mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Aso dengan panjang besi 24.5 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 34,5 cm dengan kumpang terbuat dari kayu coklat tua dan hulu terbuat dari kayu warna cream yang terdakwa selipkan pada pinggang kiri menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa berlari kearah korban, setelah melihat terdakwa mengejar dengan memegang senjata tajam lalu korban berusaha kabur dengan berlari ke seberang jalan dan selanjutnya terjatuh di tebing jalan yang dibawahnya banyak pohon pisang dengan posisi samping kanan badan jatuh ketanah, setelah korban terjatuh lalu terdakwa turun ke tebing berusaha menusukkan senjata tajam yang terdakwa pegang pegang ke arah badan korban beberapa kali namun korban berusaha menangkis sambil menendang terdakwa menggunakan kaki kirinya sehingga beberapa kali tusukan senjata tajam yang terdakwa pegang mengenai bagian kaki kiri dan tangan kiri korban dan saat itu korban sempat berteriak “AMPUN, AMPUN, AMPUN”, kemudian terdakwa mundur satu langkah lalu menusukkan lagi senjata tajamnya yang mengenai bokong sebelah kiri korban, setelah itu terdakwa melihat korban tidak bergerak lagi dan mengeluarkan nafas tersengal sengal, setelah melihat hal tersebut lalu terdakwa naik ke badan jalan berjalan kaki menyebrang jalan disimpang Teluk Yakin Desa Bakarung sambil memegang senjata tajam, tidak berapa lama datang warga berdatangan dan terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan.
      • Bahwa sebelumnya terdakwa ada permasalahan dengan korban yaitu sekitar setahun yang lalu korban ada meminta paksa uang kakek terdakwa dan mengancam dengan menggunakan pisau lalu terdakwa berusaha menghalangi tindakan korban tersebut, setelah itu korban marah atas tindakan terdakwa menghalangi korban yang ingin meminta paksa uang kakek terdakwa lalu nenak terdakwa melaporkan perbuatan korban tersebut ke kantor Polisi yang selanjutnya korban diamankan pihak kepolisian dan sempat dihukum penjara.
      • Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban MUSLIMIN ANWAR Bin ARSAN mengalami luka pada tubuh atau badan, hal ini  sesuai dengan Surat Visum et Repertum No. 400.7.22.1/10/V.E.R/RSU-HHB/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Resy Fatimah dokter umum pada Rumah Sakit Umum H. Hasan Basry Kandangan, yang hasil pemeriksaannya sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Keadaan Umum        :   Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend. H.Hasan Basry Kandangan dibawa polisi dan warga menggunakan ambulan dalam keadaan sudah meninggal dunia, menggunakan baju kemeja kotak-kotak berwarna abu-abu dan celana jeans panjang berwarna biru muda.
  2. Pemeriksaan Luar

Bagian Atas Tubuh

a.

1.   Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.   Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.   Mata / Alis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.   Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.   Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

6.   Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.   Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.   Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.   Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10. Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

11. Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan

Bagian Gerak Atas

b.

1. Anggota Gerak Atas Kanan

:

Tidak ditemukan kelainan.

 

 

2. Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat luka tusuk pada lengan kiri bagian atas berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot .

Terdapat luka sayat pada lengan kiri, dua sentimeter dari siku kiri, berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter dan dalamnya nol koma dua sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.   

 

Bagian Tubuh/Badan

c.

1. Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2. Perut/Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3. Punggung / Pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4. Panggul dan Bokong

:

Terdapat luka tusuk pada bokong kiri bagian bawah, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Bagian Gerak Bawah

d.

1. Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Terdapat luka tusuk pada paha kanan atas bagian belakang, dua sentimeter dari bokong kanan, berukuran panjang satu sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kanan, tujuh sentimeter dari lutut kanan, berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

 

2. Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Terdapat luka tusuk pada paha kiri bagian atas berukuran panjang dua sentimter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka sayat pada paha kiri bagian belakang, berukuran panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter dan dalamnya nol koma lima sentimeter, tepi luka rata dasar luka otot.

Terdapat luka pada paha kiri, lima sentimeter dari lutut berukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalamnya nol koma satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kiri, lima sentimeter dari lutut kiri, berukuran panjang empat sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

Terdapat luka tusuk pada betis kiri bagian belakang, satu sentimeter dari sendi kaki, berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter dan dalamnya satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka otot.

 

  1. Pemeriksaan Dalam

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan visum.

 

  1. Kesimpulan Sementara
        1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum.
        2. Pada point II (b.2), II (c.4), II (d.1) dan II (d.2) menandakan adanya luka akibat persentuhan benda tajam.
        3. Pada poin II (d.2) diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya