Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2024/PN Kgn MURIYANI AZZAHRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURIYANI AZZAHRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Bahwa Anak pemohon yang bernama ZAHRATUNNISA, Usia 3 tahun. Anak kandung dari pemohon yang masih dibawah umur sehingga tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
  3. Memberikan ijin kepda pemohon MURIYANI AZZAHRA untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih di bawah umur. ZAHRATUNNISA, 3 Tahun. Untuk melakukan perbuatan hukum yaitu proses Jual Beli sebagaimana yang termuat dalam Sertipkat Hak Guna Bangunan NIB. 17.11.000001260.0 dengan luas 160 M2 (Seratus enam puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;  

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak