Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No Register Perkara: PDM – 10/KANDA/Eku/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Amuntai
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
40 Tahun / 10 April 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewargenagaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Dangkung RT 01 RW 01 Desa Madang Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
- PENAHANAN :
- Penahanan oleh Penyidik sejak 09 Februari 2024 s/d 28 Februari 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 29 Februari 2024 s/d 08 April 2024 selama 40 (empat puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
- Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan.
- DAKWAAN :
---------Bahwa terdakwa SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wita terdakwa SYAIFULLAH Bin H. HAMRANI sedang berada di rumahnya di Jalan Dangkung RT 01 RW 01 Desa Madang Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, kemudian terdakwa pergi menuju Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai 1 (satu) buah mobil Suzuki Carry berwarna biru dengan maksud untuk menemui istri terdakwa yang saat itu berada di rumah saudaranya di Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan sesampainya ditempat yang dimaksud tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 00.15 wita terdakwa bertemu dengan Istri terdakwa sdr. Renny dan saat itu terdakwa mengajak istri terdakwa untuk pulang namun istri dari terdakwa tidak ingin di ajak pulang oleh terdakwa sehingga terdakwa emosi dan terlibat cek-cok adu mulut dengan istri terdakwa.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 00.30 wita anggota kepolisian Polres Hulu Sungai selatan yakni Saksi Candra Marlin Bin Bilmar dan Saksi Rizal Ramadhani Bin Mutadji mendapatkan informasi tentang adanya keributan antara terdakwa dengan istrinya tersebut kemudian Saksi Candra Marlin Bin Bilmar dan Saksi Rizal Ramadhani Bin Mutadji mendatangi tempat terjadinya keributan di Desa Hariti RT 01 RW 01 Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan dan sesampainya di tempat tersebut Saksi Candra Marlin Bin Bilmar dan Saksi Rizal Ramadhani Bin Mutadji mengamankan terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan 1 (satu) buah mobil Suzuki Carry dengan No. Pol KT 8039 VT berwarna biru milik terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis pisau lengkap dengan hulu yang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang dari kayu warna coklat dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 23 cm kemudian para saksi menanyakan kepemilikan dari senjata tajam jenis pisau tersebut lalu terdakwa mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau adalah milik terdakwa yang terdakwa bawa karena sudah terbiasa membawa senjata tajam, lalu para saksi mengamankan terdakwa dan Barang Bukti untuk dibawa ke Polsek Sungai Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa senjata tajam jenis pisau dan senjata tajam yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa dikarenakan pekerjaan terdakwa adalah sebagai pedagang sayur, serta senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------------------------------------------------------------- |