Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
1.RUSDANI Als DANI Bin H. JOHAN
2.M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI
3.AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-626/O.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSDANI Als DANI Bin H. JOHAN[Penahanan]
2M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI[Penahanan]
3AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN bersama-sama dengan Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI, dan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 04:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Loklua RT003/RW001 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di kios beras milik saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa I  RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN menghubungi Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI dan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI supaya berkumpul di rumah Terdakwa I  RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN di Desa Danau Panggang Kec. Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara, pada saat itu Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN mengajak Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI dan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI untuk mengambil barang-barang di kios yang berada di daerah kandangan, tujuannya untuk membayar hutang Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN, kemudian para Terdakwa bersepakat dan hasilnya nanti dibagi rata, selanjutnya para Terdakwa pergi menuju Kandangan dengan mengendarai mobil berjenis pickup merek Suzuki APV berwarna putih dengan nomor polisi DA 9747 FD yang dikemudikan Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN, dimana sebelumnya Terdakwa I  RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN telah mengetahui bahwa tempat yang menjadi target untuk diambil barang-barangnya oleh para Terdakwa yaitu Kios milik Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT menjual beras, lalu pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 04:30 wita para Terdakwa sampai di sekitaran lokasi tersebut tepatnya di Jl. Loklua RT003/RW001 Desa Baluti Kecamatan Kandangan, namun pada saat itu para Terdakwa tidak langsung menuju kios Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT, para Terdakwa sempat memutar mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN sebanyak 3 (tiga) kali agar memastikan disekitar kios milik Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dalam keadaan sepi, setelah situasi di sekitar kios Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT sepi Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN memberhentikan mobilnya didepan kios milik Saksi Korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT, selanjutnya Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN dan Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI turun dari mobil menuju kios Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT yang lokasinya tepat berada di samping rumah tinggal Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dan memiliki pekarangan, sedangkan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI tetap di mobil untuk memantau keadaan di sekitar kios, kemudian Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN pergi menuju pintu kios dan membuka paksa pintu kios yang terpasang 2 (dua) gembok dengan cara merusaknya, setelah itu Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN membongkar pintu kios dengan mencongkel dari sela-sela pintu kios menggunakan 1 (buah) kunci roda yang dibawa sesaat Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN turun dari mobil, kemudian setelah pintu kios terbuka Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI masuk melalui pintu kios yang terbuka, lalu mengambil dan mengeluarkan satu persatu karung yang berisi beras dari kios, dimana Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN yang menunggu diluar kios untuk membawa total 9 (sembilan) karung berisi beras dengan berat total 242 (dua ratus empat puluh dua) kilogram, selain itu Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN dan Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI juga mengambil 12 (dua belas) tabung gas kosong dan 1 (satu) tabung gas isi, selanjutnya para Terdakwa mengangkut dan menaikkan barang-barang yang telah dikeluarkan dari dalam kios ke bak mobil berjenis pickup merek Suzuki APV berwarna putih dengan nomor polisi DA 9747 FD, selanjutnya para Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan pulang menuju rumah Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN di Desa Danau Panggang Kec. Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN telah menjual barang-barang berupa beras dengan cara diecer yang dijual di Pasar Simpang Empat Amuntai Selatan dengan total penjualan seberat 20 (dua puluh) kilogram seharga Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dipergunakan Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN membeli bahan bakar mobil sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan kepada Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian diberikan kepada Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa yang telah mengambil 9 (sembilan) karung berisi beras dan 13 (tiga belas) tabung gas milik Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dilakukan oleh para Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3, 4, dan 5 KUHPidana. ------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN bersama-sama dengan Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI, dan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 04:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Loklua RT003/RW001 Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di kios beras saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa I  RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN menghubungi Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI dan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI supaya berkumpul di rumah Terdakwa I  RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN di Desa Danau Panggang Kec. Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara, pada saat itu Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN mengajak Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI dan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI untuk mengambil barang-barang di kios yang berada di daerah kandangan, tujuannya untuk membayar hutang Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN, kemudian para Terdakwa bersepakat dan hasilnya nanti dibagi rata, selanjutnya para Terdakwa pergi menuju Kandangan dengan mengendarai mobil berjenis pickup merek Suzuki APV berwarna putih dengan nomor polisi DA 9747 FD yang dikemudikan Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN, dimana sebelumnya Terdakwa I  RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN telah mengetahui bahwa tempat yang menjadi target untuk diambil barang-barangnya oleh para Terdakwa yaitu Kios milik Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT menjual beras, lalu pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 04:30 wita para Terdakwa sampai di sekitaran lokasi tersebut tepatnya di Jl. Loklua RT003/RW001 Desa Baluti Kecamatan Kandangan, namun pada saat itu para Terdakwa tidak langsung menuju kios Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT, para Terdakwa sempat memutar mobil yang dikendarai oleh Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN sebanyak 3 (tiga) kali agar memastikan disekitar kios milik Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dalam keadaan sepi, setelah situasi di sekitar kios Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT sepi Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN memberhentikan mobilnya didepan kios milik Saksi Korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT, selanjutnya Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN dan Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI turun dari mobil menuju kios Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT yang lokasinya tepat berada di samping rumah tinggal Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dan memiliki pekarangan, sedangkan Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI tetap di mobil untuk memantau keadaan di sekitar kios, kemudian Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN pergi menuju pintu kios dan membuka paksa pintu kios yang terpasang 2 (dua) gembok dengan cara merusaknya, setelah itu Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN membongkar pintu kios dengan mencongkel dari sela-sela pintu kios menggunakan 1 (buah) kunci roda yang dibawa sesaat Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN turun dari mobil, kemudian setelah pintu kios terbuka Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI masuk melalui pintu kios yang terbuka, lalu mengambil dan mengeluarkan satu persatu karung yang berisi beras dari kios, dimana Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN yang menunggu diluar kios untuk membawa total 9 (sembilan) karung berisi beras dengan berat total 242 (dua ratus empat puluh dua) kilogram, selain itu Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN dan Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI juga mengambil 12 (dua belas) tabung gas kosong dan 1 (satu) tabung gas isi, selanjutnya para Terdakwa mengangkut dan menaikkan barang-barang yang telah dikeluarkan dari dalam kios ke bak mobil berjenis pickup merek Suzuki APV berwarna putih dengan nomor polisi DA 9747 FD, selanjutnya para Terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan pulang menuju rumah Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN di Desa Danau Panggang Kec. Danau Panggang Kab. Hulu Sungai Utara;
  • Bahwa Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN telah menjual barang-barang berupa beras dengan cara diecer yang dijual di Pasar Simpang Empat Amuntai Selatan dengan total penjualan seberat 20 (dua puluh) kilogram seharga Rp. 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut dipergunakan Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN membeli bahan bakar mobil sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan kepada Terdakwa II M. RIZKY Als KACAU Bin SAMRI sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian diberikan kepada Terdakwa III AHMAD NAWAWI Als AMAD Bin JARKASI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sisanya Terdakwa I RUSDANI Als DANI Bin H JOHAN gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa yang telah mengambil 9 (sembilan) karung berisi beras dan 13 (tiga belas) tabung gas milik Saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dilakukan oleh para Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT dan akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi korban SITI FATIMAH Binti Alm JURAIT mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan 5 KUHPidana. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya