Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-364/O.3.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 12:20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Perumnas Citra Amawang Desa Amawang Kanan RT001/RW001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis sekitar pukul 12:00 wita Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO pergi berjalan kaki menuju rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN yang beralamat di Perumahan Citra Amawang Desa Amawang Kanan RT/RW 001/001 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membawa 1 (satu) buah besi yang bentuknya seperti pahat, Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO sebelumnya pernah bekerja mengecor jalan yang berada di depan rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dan Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO telah mengetahui pada jam tersebut keadaan rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN kosong karena ditinggal bekerja sehingga Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO timbul niat untuk masuk dan mengambil barang di rumah saksi korban;
  • Bahwa sekitar pukul 12:20 wita, Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO tiba dirumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN, lalu Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO menuju dapur lewat bagian samping rumah, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO merusak atau mencongkel jendela hingga terbuka menggunakan alat 1 (satu) buah besi berbentuk pahat, setelah jendela terbuka Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO masuk ke dalam rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dengan cara memanjat jendela, setelah Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO berada di dalam rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN, Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO menuju ke kamar ke-1 (satu) dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 5A warna dark grey imei 1: 868222038918901 dan no imei 2: 868222038918919, lalu Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO masuk lagi ke kamar ke-2 (dua) dan mengambil uang tunai yang diletakkan di bawah meja dengan jumlah uang Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar mata uang arab saudi dengan pecahan 1 riyal (6 lembar), 5 riyal (3 lembar), dan 10 riyal (1 lembar), pada saat itu saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN tiba-tiba pulang kerumah untuk beristirahat, setelah mendengar suara orang didepan rumah seketika itu juga Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan membawa serta seluruh barang yang telah diambil dengan cara  melarikan diri melalui jendela yang sama saat Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO masuk ke dalam rumah;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO yang telah mengambil dan menjual 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 5A warna dark grey imei 1: 868222038918901-no imei 2: 868222038918919 melalui jejaring sosial Facebook dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta telah mengambil uang tunai Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar mata uang arab saudi dengan pecahan 1 riyal (6 lembar), 5 riyal (3 lembar), dan 10 riyal (1 lembar) milik saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. ------------------------

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 12:20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Perumnas Citra Amawang Desa Amawang Kanan RT001/RW001 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis sekitar pukul 12:00 wita Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO pergi berjalan kaki menuju rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN yang beralamat di Perumahan Citra Amawang Desa Amawang Kanan RT/RW 001/001 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan dengan membawa 1 (satu) buah besi yang bentuknya seperti pahat, Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO sebelumnya pernah bekerja mengecor jalan yang berada di depan rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dan Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO telah mengetahui pada jam tersebut keadaan rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN kosong karena ditinggal bekerja sehingga Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO timbul niat untuk masuk dan mengambil barang di rumah saksi korban;
  • Bahwa sekitar pukul 12:20 wita, Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO tiba dirumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN, lalu Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO menuju dapur lewat bagian samping rumah, selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO merusak atau mencongkel jendela hingga terbuka menggunakan alat 1 (satu) buah besi berbentuk pahat, setelah jendela terbuka Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO masuk ke dalam rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dengan cara memanjat jendela, setelah Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO berada di dalam rumah saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN, Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO menuju ke kamar ke-1 (satu) dan mengambil 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 5A warna dark grey imei 1: 868222038918901 dan no imei 2: 868222038918919, lalu Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO masuk lagi ke kamar ke-2 (dua) dan mengambil uang tunai yang diletakkan di bawah meja dengan jumlah uang Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar mata uang arab saudi dengan pecahan 1 riyal (6 lembar), 5 riyal (3 lembar), dan 10 riyal (1 lembar), pada saat itu saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN tiba-tiba pulang kerumah untuk beristirahat, setelah mendengar suara orang didepan rumah seketika itu juga Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan membawa serta seluruh barang yang telah diambil dengan cara  melarikan diri melalui jendela yang sama saat Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO masuk ke dalam rumah;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUHAMMAD YOGA PRABOWO Als YOGA Bin SUGIANTO yang telah mengambil dan menjual 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi 5A warna dark grey imei 1: 868222038918901-no imei 2: 868222038918919 melalui jejaring sosial Facebook dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta telah mengambil uang tunai Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar mata uang arab saudi dengan pecahan 1 riyal (6 lembar), 5 riyal (3 lembar), dan 10 riyal (1 lembar) milik saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dilakukan oleh Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AKHMAD RIZQAN RIFANI Bin (Alm) H. SAMHUDIN mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya