Dakwaan |
- Bahwa terdakwa saudara FITRIADI Bin ANDRIANSYAH pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wita bertempat pada warung malam di Dusun Tumpahan Desa Batu Bini Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Mabuk Minuman Beralkohol di tempat umum, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa berawal saat anggota Polsek Padang Batung Polres Hulu Sungai Selatan sedang melaksanakan Patroli Ops Sikat Intan Tahun 2023 dengan sasaran premanisme di Wilkum Kec. Padang Batung, pada saat melintas di Dusun Tumpahan Desa Batu Bini Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, Petugas Patroli melihat sekelompok orang yang mencurigakan pada warung malam di Dusun Tumpahan Desa Batu Bini Kec. Padang Batung, kemudian Petugas Patroli menyambangi dan melakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan saudara FITRIADI, saudara ABDUL HAMID, saudara HAIRULLAH, saudara RAHMADINNOR, dan saudara RIDUAN sedang mabuk minuman beralkohol, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli ditemukan sisa miras oplosan alkohol dicampur dengan minuman gelas merk panther yang sudah diminum kelima pelaku pada botol air mineral sedang merk SQ. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa di bawa ke Mapolsek Padang Batung beserta barang bukti miras untuk dilakukan pemeriksaaan.---------- |