Dakwaan |
Bahwa terdakwa sdra. SOPIANOR Bin SARPAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Sirih Rt 003 RW 002 Kec. Kalumpang Kab. HSS tepatnya dipinggir jalan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal saat anggota Polsek Kalumpang yang dipimpin Kapolsek Kalumpang melaksanakan patroli malam dalam rangka Ops SIKAT Intan 2024 di Desa Sirih Rt 003 RW 002 Kec. Kalumpang Kab. HSS, kemudian anggota melihat sdra. SOPIANOR Bin SARPAN (Alm) yang sedang berada di pinggir jalan sendirian, pada saat petugas menghampiri sdra. SOPIANOR Bin SARPAN (Alm) petugas menemukan 1 (Satu) Botol Coca Cola yang berisikan campuran antara Alkohol dan Kukubima yang di pegang sdra. SOPIANOR Bin SARPAN (Alm). Perbuatan sdra. SOPIANOR Bin SARPAN (Alm) yang mabuk disamping jalan dapat menggangu ketertiban umum terutama bagi pengguna jalan yang melintas diarea tersebut. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya di bawa ke Polsek Kalumpang untuk pemeriksaan awal setelah itu tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satsamapta Polres HSS guna dilakukan pemberkasan Tipiring. |