Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Rp. 60.486.277,- ( ENAM PULUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.632.210,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DUA RIBU DUA RATUS SEPULUH RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 32.854.067,- (TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU ENAM PULUH TUJUH RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses eksekusi lelang aset melalui KPKNL.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |