Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
CHANDRA NOR ADITYA Als ICANG Bin KRISTIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-668/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA NOR ADITYA Als ICANG Bin KRISTIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.CHANDRA NOR ADITYA Als ICANG Bin KRISTIANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa CHANDRA NOR ADITYA Als ICANG Bin KRISTIANTO pada hari Selasa tanggal 2 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 19:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Desa Angkinang Selatan, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 16:00 Wita datang Sdr. DIDI (DPO) menemui Terdakwa CHANDRA NOR ADITYA Als ICANG Bin KRISTIANTO untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat Sdr. AMANG (DPO) yang beralamat di Labuan Amas Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah  menggunakan kendaraan merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Mesin: JME31E1744521 untuk membelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. AMANG (DPO) bertanya yang pada pokoknya “adakah yang seperti biasa paketan Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)?” lalu dijawab oleh Sdr. AMANG (DPO) “ada” selanjutnya Sdr. AMANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AMANG (DPO), selanjutnya Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu namun pada saat sampai di Jl. A. Yani Desa Angkinang Selatan Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 19:00 wita Terdakwa berhenti karena lalu lintas macet kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN menghampiri Terdakwa kemudian para Saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dimasukan dalam kotak rokok merk PIN yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,19 gram berat bersih sabu adalah 0,10 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,09 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0028 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI ENDAH SARASWATI selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa CHANDRA NOR ADITYA Als ICANG Bin KRISTIANTO pada hari Selasa tanggal 2 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 19:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Desa Angkinang Selatan, Kec. Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 16:00 Wita datang Sdr. DIDI (DPO) menemui Terdakwa CHANDRA NOR ADITYA Als ICANG Bin KRISTIANTO untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat Sdr. AMANG (DPO) yang beralamat di Labuan Amas Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah  menggunakan kendaraan merek Honda Scoopy warna hitam dengan Nomor Mesin: JME31E1744521 untuk membelikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. AMANG (DPO) bertanya yang pada pokoknya “adakah yang seperti biasa paketan Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)?” lalu dijawab oleh Sdr. AMANG (DPO) “ada” selanjutnya Sdr. AMANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. AMANG (DPO), selanjutnya Terdakwa pulang dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu namun pada saat sampai di Jl. A. Yani Desa Angkinang Selatan Kec. Angkinang Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 19:00 wita Terdakwa berhenti karena lalu lintas macet kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN menghampiri Terdakwa kemudian para Saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dimasukan dalam kotak rokok merk PIN yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 001/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 03 Januari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,29 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,19 gram berat bersih sabu adalah 0,10 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,09 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0028 tanggal 11 Januari 2024 yang ditandatangani oleh DWI ENDAH SARASWATI selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya