Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-910/O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Pos Benteng Madang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat 15 Maret sekitar pukul 23.30 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan seorang laki-laki teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal sedang minum minuman beralkohol, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengajak Terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengeluarkan dan menunjukkan 2 (dua) paket narkotika yang sebelumnya telah ia bawa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) bersepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama, bahwa sebelumnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada teman Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal pergi ke Desa Madang tepatnya di Pos Benteng Madang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 01:30 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan orang yang Terdakwa tidak kenal sampai dan masuk kedalam Pos Benteng Madang, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan orang yang Terdakwa tidak kenal mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya mereka duduk-duduk bersantai didalam Pos Benteng Madang, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Padang Batung beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin MULYADI dan Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI yang mana sebelumnya para saksi Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para saksi anggota mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA sedangkan Sdr. DANI (DPO) dan seorang laki-laki teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal melarikan diri kedalam hutan pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya para saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) yang berada di atas lantai tepat berada di Terdakwa duduk di dalam Pos Benteng Madang, lalu para saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan 2 (dua) orang temannya yang telah melarikan diri, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0276 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/10841.00/ MARET/2024 tanggal 16 Maret 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 0,22 gram dengan rincian berat 1 (satu) plastik adalah 0,16 gram sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 0,06 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,05 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Pos Benteng Madang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat 15 Maret sekitar pukul 23.30 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan seorang laki-laki teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal sedang minum minuman beralkohol, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengajak Terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengeluarkan dan menunjukkan 2 (dua) paket narkotika yang sebelumnya telah ia bawa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) bersepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama, bahwa sebelumnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada teman Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal pergi ke Desa Madang tepatnya di Pos Benteng Madang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 01:30 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan orang yang Terdakwa tidak kenal sampai dan masuk kedalam Pos Benteng Madang, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan orang yang Terdakwa tidak kenal mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya mereka duduk-duduk bersantai didalam Pos Benteng Madang, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Padang Batung beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin MULYADI dan Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI yang mana sebelumnya para saksi Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para saksi anggota mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA sedangkan Sdr. DANI (DPO) dan seorang laki-laki teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal melarikan diri kedalam hutan pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya para saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) yang berada di atas lantai tepat berada di Terdakwa duduk di dalam Pos Benteng Madang, lalu para saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan 2 (dua) orang temannya yang telah melarikan diri, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0276 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/10841.00/ MARET/2024 tanggal 16 Maret 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 0,22 gram dengan rincian berat 1 (satu) plastik adalah 0,16 gram sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 0,06 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,05 gram;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA pada Sabtu tanggal 16 Maret 2024 skp. 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Madang Rt.002 Rw.001 Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Pos Benteng Madang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :    --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat 15 Maret sekitar pukul 23.30 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan seorang laki-laki teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal sedang minum minuman beralkohol, kemudian orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengajak Terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu, lalu orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengeluarkan dan menunjukkan 2 (dua) paket narkotika yang sebelumnya telah ia bawa, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DANI (DPO) bersepakat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama, bahwa sebelumnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada teman Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal pergi ke Desa Madang tepatnya di Pos Benteng Madang, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar pukul 01:30 wita Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan orang yang Terdakwa tidak kenal sampai dan masuk kedalam Pos Benteng Madang, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. DANI (DPO) dan orang yang Terdakwa tidak kenal mengkonsumsi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya mereka duduk-duduk bersantai didalam Pos Benteng Madang, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Polsek Padang Batung beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZKY Bin MULYADI dan Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI yang mana sebelumnya para saksi Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, lalu para saksi anggota mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA sedangkan Sdr. DANI (DPO) dan seorang laki-laki teman dari Sdr. DANI (DPO) yang Terdakwa tidak kenal melarikan diri kedalam hutan pada saat dilakukan penangkapan, selanjutnya para saksi Anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) yang berada di atas lantai tepat berada di Terdakwa duduk di dalam Pos Benteng Madang, lalu para saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa MUHAMMAD SANUSI Als USI Bin SATRA mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa dan 2 (dua) orang temannya yang telah melarikan diri, setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0276 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 024/10841.00/ MARET/2024 tanggal 16 Maret 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 0,22 gram dengan rincian berat 1 (satu) plastik adalah 0,16 gram sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 0,06 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba dari dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: R/14/III/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tangaal 19 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh dr. RIZKA MAHMUDAH selaku Dokter Klinik Pratama BNNK HSS, dengan hasil pemeriksaan test skrinning narkoba a/n MUHAMMAD SANUSI Als USI BIN SATRA dengan sampel urine yang diambil ditempat adalah REAKTIF terhadap golongan AMPHETAMIN dan METHAMPHETAMIN;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau menkonsumsi Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan oleh karena itu bertentangan dengan undang-undang.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya