Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Kgn PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kandangan 1.HANAPIAH BIN MANSURI
2.ARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANAPIAH BIN MANSURI
2ARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.240.851,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.240.851,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.537.625,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 12.703.226,- ( DUA BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM No.158 an. Hanapiah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak