Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
FATIMAH Binti AINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1222/ O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATIMAH Binti AINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.FATIMAH Binti AINI
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 51/O.3.11/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

FATIMAH Binti AINI

Negara

38 tahun / 14 Februari 1986

Perempuan

Indonesia

Jalan Bintara RT 004 RW 002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Mengurus Rumah Tangga

SD (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polsek Daha Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
  3. Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 22 Juni 2024 s/d 21 Juli 2024 selama 30 (tiga puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
  4. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa FATIMAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud membeli obat jenis carnophen/zenith dari SAMSUN (DPO), kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis carnophen/zenith kepada SAMSUN (DPO), selanjutnya Terdakwa memesan obat jenis carnophen/zenith sebanyak 100 (seratus) butir dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambil  obat jenis carnophen/zenith dan menyerahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk menjual obat jenis carnophen/zenith, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa menunggu pembeli di dermaga lalu didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis carnophen/zenith sebanyak 44 (empat puluh empat) butir lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis carnophen/zenith yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis carnophen/zenith sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah per butir dan Terdakwa telah sekitar 2 (dua) bulan membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis carnophen/zenith;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0507 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Carnophen adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa FATIMAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud membeli obat jenis carnophen/zenith dari SAMSUN (DPO), kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis carnophen/zenith kepada SAMSUN (DPO), selanjutnya Terdakwa memesan obat jenis carnophen/zenith sebanyak 100 (seratus) butir dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambil  obat jenis carnophen/zenith dan menyerahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk menjual obat jenis carnophen/zenith, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa menunggu pembeli di dermaga lalu didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis carnophen/zenith sebanyak 44 (empat puluh empat) butir lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis carnophen/zenith yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis carnophen/zenith sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah per butir dan Terdakwa telah sekitar 2 (dua) bulan membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis carnophen/zenith;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0507 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Carnophen adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa FATIMAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud membeli obat jenis carnophen/zenith dari SAMSUN (DPO), kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis carnophen/zenith kepada SAMSUN (DPO), selanjutnya Terdakwa memesan obat jenis carnophen/zenith sebanyak 100 (seratus) butir dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambil  obat jenis carnophen/zenith dan menyerahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk menjual obat jenis carnophen/zenith, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa menunggu pembeli di dermaga lalu didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis carnophen/zenith sebanyak 44 (empat puluh empat) butir lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis carnophen/zenith yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0507 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Carnophen adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan obat jenis carnophen/ zenit yang termasuk dalam Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

DAN

 

KEDUA

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa FATIMAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memproduksi atau mengedarkan SediaanFarmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud membeli obat jenis dextro dari SAMSUN (DPO), kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis dextro yang oleh SAMSUN (DPO) ada obat jenis dextro, selanjutnya Terdakwa memesan obat jenis dextro sebanyak 1.000 (seribu) butir dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambil  obat jenis dextro dan menyerahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk menjual obat jenis dextro, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya lalu menanyakan kepada Terdakwa harga obat jenis dextro lalu Terdakwa jawab harganya sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu) rupiah per 10 (sepuluh) butir, Selanjutnya seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memesan obat jenis dextro sebanyak 20 (dua puluh) butir lalu Terdakwa menerima uang pembayaran obat jenis dextro sejumlah Rp.38.000,- (tiga puluh enam ribu) rupiah selanjutnya Terdakwa mengambil obat jenis dextro yang Terdakwa simpan di selipan kayu lantai dermaga dan menyerahkan obat jenis dextro tersebut kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya tersebut, kemudian pembeli meninggalkan Terdakwa di dergama tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang masih menunggu pembeli di dermaga didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis dextro sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis dextro yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis dxtro sejumlah Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus) rupiah dan Terdakwa telah sekitar 2 (dua) bulan membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0508 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Dextro adalah POSITIF mengandung Dekstrometorphan HBr yang termasuk dalam jenis obat yang dilarang sebagaimana UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa obat jenis Dextro yangmana mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya SD (Tidak Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa FATIMAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud membeli obat jenis dextro dari SAMSUN (DPO), kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan ketersediaan obat jenis dextro yang oleh SAMSUN (DPO) ada obat jenis dextro, selanjutnya Terdakwa memesan obat jenis dextro sebanyak 1.000 (seribu) butir dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambil  obat jenis dextro dan menyerahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk menjual obat jenis dextro, setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya lalu menanyakan kepada Terdakwa harga obat jenis dextro lalu Terdakwa jawab harganya sebesar Rp.18.000,- (delapan belas ribu) rupiah per 10 (sepuluh) butir, Selanjutnya seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya tersebut memesan obat jenis dextro sebanyak 20 (dua puluh) butir lalu Terdakwa menerima uang pembayaran obat jenis dextro sejumlah Rp.38.000,- (tiga puluh enam ribu) rupiah selanjutnya Terdakwa mengambil obat jenis dextro yang Terdakwa simpan di selipan kayu lantai dermaga dan menyerahkan obat jenis dextro tersebut kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya tersebut, kemudian pembeli meninggalkan Terdakwa di dergama tersebut, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa yang masih menunggu pembeli di dermaga didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis dextro sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis dextro yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis dxtro sejumlah Rp.5.500,- (lima ribu lima ratus) rupiah dan Terdakwa telah sekitar 2 (dua) bulan membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0508 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Dextro adalah POSITIF mengandung Dekstrometorphan HBr yang termasuk dalam jenis obat yang dilarang sebagaimana UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa obat jenis Dextro yangmana mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya SD (Tidak Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------

 

Kandangan, 29 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya