Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Kgn MUHAMMAD ANDRI RAMADHAN Bin SAIPULLAH Kepala Kepolisian Ri di Jakarta Cq. kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Banjarmasin Cq. Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan di Kandangan Cq. Kasatres Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 28 Jul. 2023
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ANDRI RAMADHAN Bin SAIPULLAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Ri di Jakarta Cq. kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Banjarmasin Cq. Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan di Kandangan Cq. Kasatres Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKP RAMDAN SUSILAKepala Kepolisian Ri di Jakarta Cq. kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Banjarmasin Cq. Kepala Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan di Kandangan Cq. Kasatres Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Selatan
Petitum Permohonan

Kandangan, 27 Juli 2023

 

 

 

 

Kepada Yang Mulia,

 

Ketua Pengadilan Negeri Kandangan  

 

DI –

            K A N D A N G A N

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini  :

 

H. ACHMAD GAZALI NOOR, SH

MUHAMMAD HUSIN, S.H.I

 

Advokat-Pengacara dari Kantor Advokat-Pengacara “ H. ACHMAD GAZALI NOOR, SH & REKAN “ yang beralamat di Jl. Surapati, Komplek Melati RT. 001 No. 60A Kecamatan Barabai,Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal         21 Juli 2023 yang karenanya bertindak untuk dan atas nama MUHAMMAD ANDRI RAMADHAN Bin SAIPULLAH,  Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN.

 

Dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap  :

 

KEPALA  KEPOLISIAN  REPUBLIK  INDONESIA  Cq.  KEPALA  KEPOLISIAN  DAERAH  KALIMANTAN SELATAN Cq.  KEPALA  KEPOLISIAN  RESORT  HULU SUNGAI SELATAN, KEPALA SATUAN RESERSI NARKOBA POLRES HULU SUNGAI SELATAN, yang berkedudukan/berkantor di Jalan Jalan Jendral Sudirman No. 31 Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, ---------------------------------

Selanjutnya disebut TERMOHON PRAPERADILAN.

 

Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa berawal Pemohon dan AMAT pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat dirumah Pemohon di Desa Kasarangan RT. 008 RW. 003 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengkonsumsi/menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu, yang sebelumnya atas ajakan dan uang dari  AMAT sebesar Rp. 400.000,. dibelikan Pemohon dari RIZAL    ( DPO )
  2. Bahwa setelah itu atas ajakan AMAT, Pemohon dengan AMAT dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha NMAX milik AMAT, berangkat menuju Kandangan dengan tujuan untuk membantu Pihak Kepolisian mengungkap kasus sabu-sabu, namun sesampai di Kandangan tepatnya di Jalan H.M. Yusi Kelurahan

 

 

 

 

 

 

 

 

Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sekira pukul 15.30 Wita Pemohon ditangkap Petugas Kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan Unit Narkoba, sedangkan AMAT dibiarkan meninggalkan TKP tanpa ada upaya penangkapan

 

  1. Bahwa atas penangkapan Pemohon tersebut didapat barang bukti 1 ( satu ) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 gram, 1 ( satu ) buah handphone merk Realmi warna biru dengan nomor whatsapp 085654269356 Nomor Imei 861433043791871
  2. Bahwa atas penangkapan Pemohon tersebut, diterbitkan Surat Nomor B/27.a/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba  dengan Perihal : Pemberitahuan Penangkapan atas Pemohon yang ditujukan kepada SAIPULLAH sebagai Ayah kandung Pemohon, yang mana dalam surat tersebut berisi pemberitahuan Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 karena diduga melakukan Tindak Pidana menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang terjadi di Jl. H.M. Yusi Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023/dalam kurun waktu skj 15.30 wita
  3. Bahwa bersamaan penyampaian Surat Pemberitahuan Penangkapan Pemohon tersebut, dilampirkan juga Surat Perintah Penangkapan atas Pemohon Nomor : SP.Kap/27/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba yang dikeluarkan di Sungai Raya pada tanggal 14 Mei 2023 serta ditanda tangani Termohon, yang mana dalam surat tersebut berisi bahwa Pemohon diduga melakukan perbuatan pidana yang terjadi di Jl. Jl. H.M. Yusi Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023/dalam kurun waktu skj 15. 05 wita dan juga pada tanggal 16 Mei 2023 oleh Termohon diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/27/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba juga bersamaan dengan Pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka  
  4. Bahwa berdasarkan poin 4 diatas pada isi surat pemberitahuan Nomor B/27.a/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, sedangkan dugaan perbuatan pidana oleh Pemohon terjadi di Jl. H.M. Yusi Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023/dalam kurun waktu skj 15.05 wita
  5. Bahwa dari uraian poin 5 dan 6 diatas adalah perbuatan Termohon yang  tidak sah/batal demi Hukum karena :

 

  • Berdasarkan Surat Nomor B/27.a/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba  dengan Perihal : Pemberitahuan Penangkapan atas Pemohon yang ditujukan kepada SAIPULLAH sebagai Ayah kandung Pemohon, yang mana dalam surat tersebut berisi pemberitahuan Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 28 April 2023, sedangkan dugaan perbuatan pidana oleh Pemohon terjadi di Jl. H.M. Yusi Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023/dalam kurun waktu skj 15.30 wita
  • Sedangkan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan atas Pemohon Nomor : SP.Kap/27/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba yang dikeluarkan di Sungai Raya pada tanggal 14 Mei 2023 serta ditanda tangani Termohon, Pemohon diduga melakukan perbuatan pidana yang terjadi pada tanggal 14 Mei 2023/dalam kurun waktu skj 15.05.

 

 

 

Dengan demikian karena antara Isi Surat Nomor B/27.a/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba  dengan Surat Pemberitahuan Penangkapan Pemohon tersebut, dilampirkan juga Surat Perintah Penangkapan atas Pemohon Nomor : SP.Kap/27/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba yang dikeluarkan di Sungai Raya pada tanggal 14 Mei 2023 serta ditanda tangani Termohon TIDAK BERKESESUAIAN HUKUM dan syarat yuridis tidak dipenuhi oleh Termohon, maka mengakibatkan Penangkapan dan Penahanan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon tidak sah menurut undang-undang.

 

  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis di atas, maka Penangkapan berdasarkan Surat Nomor SP.Kap/27/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba tertanggal 14 Mei 2023  dan Penahanan berdasarkan Surat Nomor : SP.Han/27/V/RES.4.2/2023/Resnarkoba tertanggal 16 Mei 2023 yang apa dilakukan Termohon tersebut di atas, demi keadilan, kebenaran dan kepastian hukum, serta demi perlidungan hak asasi Pemohon, harus dinyatakan tidak sah/batal demi Hukum, dan karenanya Pemohon cukup alasan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan, meminta agar Pemohon segera dikeluarkan dari rumah tahanan di Polres Hulu Sungai Selatan, serta sekaligus memberikan rehabilitasi dan ganti rugi kepada Pemohon sebesar  Rp. 25.000.000,. yang menurut Pemohon patut dan adil menurut hukum

 

  1. Bahwa permohonan “ Praperadilan ” ini pada dasarnya adalah untuk kepentingan hukum dan atau perlindungan hak azasi yang telah tercederai oleh Termohon,maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Kandangan, sebelum menjatuhkan putusan terhadap permohonan “ Praperadilan ” ini, terlebih dahulu menetapkan sebagai berikut ;

 

  • Memerintahkan Termohon unutk menghadirkan Pemohon pada setiap hari persidangan Praperadilan ini baik guna didengar keterangannya maupun guna mengikuti jalannya persidangan Praperadilan ini.

 

  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai tersangka sampai adanya putusan hukum dalam permohonan “ Praperadilan ” a quo. 

 

  1. Berdasarkan segala alasan yang telah dikemukakan di atas mohon kiranya Pengadilan Negeri Kandangan berkenan memanggil para pihak pada hari persidangan yang ditentukan, guna memeriksa dan memutuskan permohonan “ Praperadilan ” ini, dan selanjutnya berkenan memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan “ Praperadilan ” yang diajukan oleh Pemohon ;
  2. Menyatakan tindakan/perbuatan Termohon yang melakukan penangkapan  dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah/melawan Hukum ;
  3. Menghukum Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari rumah tahanan Polres Hulu Sungai Selatan seketika setelah putusan ini diucapkan ;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Termohon untuk membayar/memberi ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp. 25.000.000,. ;
  2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Pengadilan Negeri Kandangan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian permohonan “ Praperadilan “ ini diajukan Pemohon dengan iktikad baik. Atas berkenannya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kandangan menerima dan mengabulkannya dihaturkan terima kasih ;

 

 

 

 

Hormat kami,

Penasihat Hukum/Kuasanya

 

 

 

H. ACHMAD GAZALI NOOR, SH

 

 

 

MUHAMMAD HUSIN, S.H.I

Pihak Dipublikasikan Ya