Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1320/O.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah SH Rabiatul Qiftiah SH MHHENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan – 71214
 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-54/O.3.11/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI

Tempat Lahir                   :  Sarang Halang Padang

Umur / Tanggal Lahir      :  23 Tahun / 19 September 2001

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan                    :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Desa Paring Agung RT001/RW001 Kecamatan Sungai Raya

                                           Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                      :  SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                              : pada tanggal 18 April 2025

Penahanan                                  : Rutan, sejak tanggal 19 April 2025 s/d 08 Mei 2025

Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025

Perpanjangan Ketua PN             : Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025

Penahanan Penuntut Umum     : Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 s/d 02 Agustus 2025

Perpanjangan Ketua PN             : Rutan, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s/d 01 September 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Pantai Binuang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya di rumah UTUH (DPO) atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka  Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 ketika Terdakwa HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI berada di rumah terdakwa di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa pergi ke rumah UTUH (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pantai Binuang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesampainya di rumah UTUH (DPO) sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah UTUH (DPO) dan bertemu dengan UTUH (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada UTUH (DPO) lalu UTUH (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram kepada terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa lalu Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket dengan harga yang berbeda-beda, 2 (dua) paket dengan harga masing-masing Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket dengan harga masing-masing Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 15 (lima belas) paket dengan harga masing-masing Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa bagi tersebut Terdakwa jual kembali dengan cara pemesan Narkotika jenis sabu-sabu menghubungi terdakwa melalui Whatsapp, lalu Terdakwa menentukan tempat transaksi kemudian pemesan mendatangi tempat tersebut dan melakukan transaksi di tempat tersebut dengan pembayaran secara tunai maupun transfer. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saksi ARAB (dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon Whatsapp berkata “adakah” lalu Terdakwa menjawab “yang berapa” kemudian saksi ARAB menjawab “yang 3 (tiga) tapi tidak jadi yang 3 (tiga) tetapi yang 5 (lima)” lalu Terdakwa berkata “jadi tidak kalau tidak jadi saya mau jalan” kemudian saksi ARAB menjawab “jadi tunggu sebentar” kemudian Terdakwa meminta saksi ARAB pergi ke sebuah pondok di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tidak lama kemudian saksi ARAB datang dan bertemu terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ARAB dan saksi ARAB menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 02.00 WITA ketika Terdakwa bermain handphone di pondok kemudian datang anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO berdasarkan pengembangan perkara Narkotika jenis sabu-sabu atas nama MUHAMMAD NOOR Alias ARAB Bin AKIL AHMAD, kemudian para saksi anggota kepolisian mengamankan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok merk LA merah yang terdakwa letakkan di bawah pohon di belakang pondok, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh terdakwa dari menjual Narkotika jenis sabu-sabu adalah sebesar Rp.1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 047/10841.00/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan setelah ditimbang yaitu 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram dengan rincian berat plastik 0,34 gram dan berat bersih 0,20 gram disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,19 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 04082/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 12414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram milik Terdakwa HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di sebuah pondok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 ketika Terdakwa HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI berada di rumah terdakwa di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa pergi ke rumah UTUH (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pantai Binuang Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sesampainya di rumah UTUH (DPO) sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa masuk ke dalam rumah UTUH (DPO) dan bertemu dengan UTUH (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada UTUH (DPO) lalu UTUH (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram kepada terdakwa kemudian Terdakwa pulang ke rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa lalu Terdakwa membagi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket dengan harga yang berbeda-beda, 2 (dua) paket dengan harga masing-masing Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket dengan harga masing-masing Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 15 (lima belas) paket dengan harga masing-masing Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa bagi tersebut Terdakwa jual kembali dengan cara pemesan Narkotika jenis sabu-sabu menghubungi terdakwa melalui Whatsapp, lalu Terdakwa menentukan tempat transaksi kemudian pemesan mendatangi tempat tersebut dan melakukan transaksi di tempat tersebut dengan pembayaran secara tunai maupun transfer. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh saksi ARAB (dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon Whatsapp berkata “adakah” lalu Terdakwa menjawab “yang berapa” kemudian saksi ARAB menjawab “yang 3 (tiga) tapi tidak jadi yang 3 (tiga) tetapi yang 5 (lima)” lalu Terdakwa berkata “jadi tidak kalau tidak jadi saya mau jalan” kemudian saksi ARAB menjawab “jadi tunggu sebentar” kemudian Terdakwa meminta saksi ARAB pergi ke sebuah pondok di Desa Paring Agung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tidak lama kemudian saksi ARAB datang dan bertemu terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi ARAB dan saksi ARAB menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 02.00 WITA ketika Terdakwa bermain handphone di pondok kemudian datang anggota kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya saksi ADAM JUSTITIA AHMAD Bin MARWAN SUSANDY AHMAD dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO berdasarkan pengembangan perkara Narkotika jenis sabu-sabu atas nama MUHAMMAD NOOR Alias ARAB Bin AKIL AHMAD, kemudian para saksi anggota kepolisian mengamankan terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok merk LA merah yang terdakwa letakkan di bawah pohon di belakang pondok, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 047/10841.00/IV/2025 tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan setelah ditimbang yaitu 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram dengan rincian berat plastik 0,34 gram dan berat bersih 0,20 gram disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seberat 0,01 gram sehingga berat bersih diduga Narkotika berjenis sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 0,19                                                                                                       gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 04082/NNF/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti Nomor 12414/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram milik Terdakwa HENDRA MUHAMMAD NIZIR Alias NANANG Bin AHMAD KUSASI adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

 

Kandangan, 05 Agustus 2025

Penuntut Umum

 

 

 

LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya