Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H. M.H.
NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1353/O.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan – 71214
 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-68/O.3.11/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN

Tempat Lahir                   :  Mataraman

Umur / Tanggal Lahir      :  24 Tahun / 01 Mei 2001

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan                    :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Desa Mataraman Kecamatan Mataraman

                                           Kabupaten Banjar

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                      :  SD Kelas 2 (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                              : pada tanggal 09 Mei 2025

Penahanan Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 10 Mei 2025 s/d 29 Mei 2025

Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2025 s/d 08 Juli 2025

Perpanjangan Ketua PN 1          : Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d 07 Agustus 2025

Penahanan Penuntut Umum     : Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d 25 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------- Bahwa Terdakwa NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Daerah Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar tepatnya di depan rumah EDI (DPO) atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka  Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA ketika Terdakwa NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN berada di rumah terdakwa di Desa Mataraman RT001 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, kemudian Terdakwa menghubungi EDI (Daftar Pencairan Orang) melalui Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirim uang tersebut dengan cara transfer ke akun e-wallet milik EDI (DPO), kemudian EDI (DPO) mengirimkan foto letak lokasi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk L.A kemudian Terdakwa pergi ke rumah EDI (DPO) di Daerah Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi M. FAHRIZAL NAZMI (Daftar Pencarian Saksi) dengan maksud untuk ikut M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) mengantar BBM jenis solar ke daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan lalu Terdakwa meminta M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) menjemput Terdakwa di pinggir jalan di Daerah Mataraman Kabupaten Banjar sekira pukul 22.45 WITA, kemudian sekira pukul 22.30 WITA sebelum Terdakwa dijemput oleh M. FAHRIZAL NAZMI (DPS), Terdakwa menghubungi EDI (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirim uang tersebut dengan cara transfer ke akun e-wallet milik EDI (DPO) dan EDI (DPO) mengirimkan foto letak Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk L.A kemudian Terdakwa pergi ke rumah EDI (DPO) di Daerah Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dengan berjalan kaki untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian sekira pukul 22.45 WITA Terdakwa dijemput oleh M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) menggunakan mobil tangki lalu pergi menuju daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibeli dari EDI (DPO) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa beli dari EDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA, namun M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) tidak mengetahui bahwa Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa meminta M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) berhenti di pinggir Jalan Jendral Sudirman di daerah Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk buang air kecil dan M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) menunggu di dalam mobil tangki, kemudian datang anggota kepolisian diantaranya saksi WAHYUDI Bin SABRAN ITUNG dan saksi ARIS NUGROHO yang sedang melaksanakan patroli melihat Terdakwa gugup dan membuang 1 (satu) buah tisu ke tanah sehingga para saksi memeriksa tisu tersebut dan mendapati adanya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) paket sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa bungkus dengan 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam dan terdakwa simpan di dalam saku kantong celana sebelah kiri terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 054/10841.00/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram, berat plastik 0,30 gram dan berat bersih 0,15 gram disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) seberat 0,01 gram sehingga sisa diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0296 yang dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 16 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) buah sampel berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir Jalan Jendral Sudirman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA ketika Terdakwa NOR PADLI Bin (Alm) NURDIN berada di rumah terdakwa di Desa Mataraman RT001 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, kemudian Terdakwa menghubungi EDI (Daftar Pencarian Orang) melalui Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa mengirim uang tersebut dengan cara transfer ke akun e-wallet milik EDI (DPO), kemudian EDI (DPO) mengirimkan foto letak lokasi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk L.A kemudian Terdakwa pergi ke rumah EDI (DPO) di Daerah Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA ketika Terdakwa berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi M. FAHRIZAL NAZMI (Daftar Pencarian Saksi) dengan maksud untuk ikut M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) mengantar BBM jenis solar ke daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan lalu Terdakwa meminta M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) menjemput Terdakwa di pinggir jalan di Daerah Mataraman Kabupaten Banjar sekira pukul 22.45 WITA, kemudian sekira pukul 22.30 WITA sebelum Terdakwa dijemput oleh M. FAHRIZAL NAZMI (DPS), Terdakwa menghubungi EDI (DPO) melalui Whatsapp untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengirim uang tersebut dengan cara transfer ke akun e-wallet milik EDI (DPO) dan EDI (DPO) mengirimkan foto letak Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk L.A kemudian Terdakwa pergi ke rumah EDI (DPO) di Daerah Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dengan berjalan kaki untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, kemudian sekira pukul 22.45 WITA Terdakwa dijemput oleh M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) menggunakan mobil tangki lalu pergi menuju daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibeli dari EDI (DPO) dan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa beli dari EDI (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA, namun M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) tidak mengetahui bahwa Terdakwa membawa Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 02.30 WITA Terdakwa meminta M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) berhenti di pinggir Jalan Jendral Sudirman di daerah Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk buang air kecil dan M. FAHRIZAL NAZMI (DPS) menunggu di dalam mobil tangki, kemudian datang anggota kepolisian diantaranya saksi WAHYUDI Bin SABRAN ITUNG dan saksi ARIS NUGROHO yang sedang melaksanakan patroli melihat Terdakwa gugup dan membuang 1 (satu) buah tisu ke tanah sehingga para saksi memeriksa tisu tersebut dan mendapati adanya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) lembar tisu dan 1 (satu) paket sisa Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa bungkus dengan 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam dan terdakwa simpan di dalam saku kantong celana sebelah kiri terdakwa dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik terdakwa, setelah itu Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Sungai Raya guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 054/10841.00/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram, berat plastik 0,30 gram dan berat bersih 0,15 gram disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) seberat 0,001 gram sehingga sisa diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 054/10841.00/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram, berat plastik 2 x 0,15 = 0,30 gram dan berat bersih 0,15 gram disisihkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seberat 0,01 gram sehingga sisa diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.25.0296 yang dikeluarkan di Banjarmasin pada tanggal 16 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh RIVAI ENDRA DWI YULIANTO selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru telah melakukan pengujian terhadap 1 (satu) buah sampel berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan kesimpulan positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya