Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Kgn |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wijiono, S.H,. M.H. | H. Murdi | 2 | H. Syahruji , S.Pd. I., SH., MH. | H. Murdi | 3 | H. MARLI, SH | H. Murdi | 4 | Hj, ILLA. S.H | H. Murdi | 5 | WIDAJA TIONO, SH | H. Murdi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. Selamat Bin H Dahlan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Hasan | 2 | H. Abdulrahman Bin H. Selamat | 3 | Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Desa Semuda Kecamatan Daha Kabupaten Sungai Hulu Selatan Provinsi Kalimantan Selatan. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.380.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat 3 menyatakan surat surat tanah milik Penggugat adalah benar, asli dan sesuai dengan letak tanah;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 atas Nama H. Utuh yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa . II Samuda Kecamatan Daha Abdul Kadir Us adalah Dokumen yang Sah menurut Hukum;
- Menyatakan Lahan sebagaimana Tertuang dalam Surat Pernyataan/Keterangan Tanah tanggal 19 September 1990 Yang diketahui dan ditanda tangani oleh kepala desa Samuda Abdul Kadir Us yang terletak RT 5 Ds. II Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Sungai Hulu Selatan dengan keterangan :
- Panjang kurang lebih : 29 meter
- Lebar kurang lebih : 9 meter
- Dengan batas batas tanah adalah sebagai berikut ;
- Sebelah Utara : Tanah H. Utuh
- Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Hj. Ratu
- Sebelah selatan : Tanah Pertanian
- Sebelah Barat : Jl. Desa Semuda
Yang mana sekarang ini batas batas tanah berubah menjadi :
- Sebelah Utara : Tanah Hj. Fatimah
- Sebelah Timur : Tanah dan Rumah Hasan
- Sebelah selatan : Sungai Pertanian
- Sebelah Barat : Jl. K.H.A Basyar Desa Semuda Kecamatan Daha Kabuten Sungai Hulu Selatan Provisi Kalimantan Selatan.
Adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat membayar kerugian Imateriil Penggugat Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Memerintahkan Tergugat memindahkan makam milik Tergugat paling lama 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;
- Memerintah Tergugat menjabut ijin yang diberikan Turut Tergugat 1 mendirikan bangunan berupa dapur dan Garasi selambatnya 7 hari kalender sejak putusan dibacakan;
- Memerintahkan Turut Tergugat 1 mengosongkan Lahan milik Penggugat selambatnya 14 hari kalender sejak putusan dibacakan;
- Memerintah Tergugat membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |