Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
AHMAD ZARKANI Als UTUH PUTIH Bin MASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B –1035 / O.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZARKANI Als UTUH PUTIH Bin MASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZARKANI Als UTUH PUTIH Bin MASRI pada hari Kamis tanggal 11 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 07:55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Hantarukung, RT.003, RW.002, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07:10 Wita Terdakwa AHMAD ZARKANI Als UTUH PUTIH Bin MASRI menjual obat jenis Seledyl kepada Saksi IRHAMSYAH SAUKANI Als CACAU Bin AMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 20 (dua puluh) kaplet seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Hantarukung, RT. 003 RW. 002, Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu sekira pukul 07:55 Wita Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Sakati, RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan lalu di datangi oleh Petugas Kepolisian diantaranya adalah Saksi HADYAN MUTTAQIN Bin MAHLIAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB dan Saksi DJOMAN SAHAT MANIK RAJA, S.H Bin (Alm) BARUDDIN MANIK namun kedatangan Para Saksi Anggota Kepolisian tersebut diketahui oleh Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri dengan membawa tas warna hitam kemudian Terdakwa sempat membuang tas warna hitam tersebut di tengah sawah tetapi diketahui oleh Para Saksi Anggota Kepolisian lalu Para Saksi Anggota Kepolisian mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam tersebut yang berisi 130 (seratus tiga puluh) kaplet obat jenis Seledryl atau 1.560 (seribu lima ratus enam puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 12:15 Wita Para Saksi Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Halaban, RT. 001 RW. 001, Desa Amparaya, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Para Saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan oleh Para Saksi Anggota Kepolisian di tengah persawahan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07:55 Wita di Jl. Hantarukung, RT. 003 RW. 002, Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik Terdakwa kemudian Para Saksi Anggota Kepolisian membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa cara Terdakwa dalam menjual obat jenis Seledryl yaitu Terdakwa menunggu para Pembelinya di rumah Terdakwa lalu apabila ada Pembeli yang membeli obat jenis Seledryl, Pembeli menyerahkan uang pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan obat jenis Seledryl sebagaimana jumlah yang dibayar oleh Pembeli;
  • Bahwa obat jenis Seledryl milik Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari IBU RATU (DPO) yang beralamat di Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 150 (seratus lima puluh) kaplet seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau untuk 1 (satu) kaplet seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual obat jenis Seledryl kepada Pembeli untuk 1 (satu) kaplet yang berisi 12 (dua belas) butir seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sehingga keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kapletnya;
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin Maleat sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0350 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZARKANI Als UTUH PUTIH Bin MASRI pada hari Kamis tanggal 11 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 07:55 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Hantarukung, RT.003, RW.002, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07:10 Wita Terdakwa AHMAD ZARKANI Als UTUH PUTIH Bin MASRI menjual obat jenis Seledyl kepada Saksi IRHAMSYAH SAUKANI Als CACAU Bin AMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 20 (dua puluh) kaplet seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Jl. Hantarukung, RT. 003 RW. 002, Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu sekira pukul 07:55 Wita Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Sakati, RT.003 RW.002 Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan lalu di datangi oleh Petugas Kepolisian diantaranya adalah Saksi HADYAN MUTTAQIN Bin MAHLIAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR RETTOB Bin UMAR RETTOB dan Saksi DJOMAN SAHAT MANIK RAJA, S.H Bin (Alm) BARUDDIN MANIK namun kedatangan Para Saksi Anggota Kepolisian tersebut diketahui oleh Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri dengan membawa tas warna hitam kemudian Terdakwa sempat membuang tas warna hitam tersebut di tengah sawah tetapi diketahui oleh Para Saksi Anggota Kepolisian lalu Para Saksi Anggota Kepolisian mengamankan barang bukti berupa tas warna hitam tersebut yang berisi 130 (seratus tiga puluh) kaplet obat jenis Seledryl atau 1.560 (seribu lima ratus enam puluh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 12:15 Wita Para Saksi Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Halaban, RT. 001 RW. 001, Desa Amparaya, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian Para Saksi Anggota Kepolisian menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan oleh Para Saksi Anggota Kepolisian di tengah persawahan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 07:55 Wita di Jl. Hantarukung, RT. 003 RW. 002, Desa Wasah Hilir, Kec. Simpur, Kab. Hulu Sungai Selatan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik Terdakwa kemudian Para Saksi Anggota Kepolisian membawa Terdakwa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan.
  • Bahwa cara Terdakwa dalam menjual obat jenis Seledryl yaitu Terdakwa menunggu para Pembelinya di rumah Terdakwa lalu apabila ada Pembeli yang membeli obat jenis Seledryl, Pembeli menyerahkan uang pembayaran secara tunai kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan obat jenis Seledryl sebagaimana jumlah yang dibayar oleh Pembeli;
  • Bahwa obat jenis Seledryl milik Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari IBU RATU (DPO) yang beralamat di Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah sebanyak 150 (seratus lima puluh) kaplet seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau untuk 1 (satu) kaplet seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjual obat jenis Seledryl kepada Pembeli untuk 1 (satu) kaplet yang berisi 12 (dua belas) butir seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), sehingga keuntungan Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per kapletnya;
  • Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat Seledryl yang positif mengandung Dekstrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin Maleat sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0350  tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------

Pihak Dipublikasikan Ya