Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
USMAN Bin DIAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1221/ O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin DIAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHUSMAN Bin DIAN Alm
2Rabiatul Qiftiah, S.H.USMAN Bin DIAN Alm
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR BERKAS PERKARA: PDM- 48/O.3.11/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

USMAN Bin DIAN (Alm)

Banjarmasin

48 tahun / 25 Januari 1976

Laki-laki

Indonesia

Jalan Baru RT 004 RW 002 Desa Baru Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Buruh Harian Lepas

SD (tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan terhadap Terdakwa oleh Penyidik sejak 22 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa oleh Penuntut Umum sejak 11 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polres Hulu Sungai Selatan;
  3. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Kandangan.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa USMAN Bin DIAN (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 22.05 wita atau pada suatu waktu di bulan Mei 2024 bertempat di Desa Baru Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa awalnya pada hari senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Saksi ABDUL KADIR Bin M. GAZALI (Alm) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah dengan cara bertransaksi secara langsung, kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 22.05 wita Terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO yang melakukan pemeriksa dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan barang yang salah satunya berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merek Profesional Sport miliknya lalu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah Terdakwa konsumsi, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  •  
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0572 tanggal 29 Mei 2024 didapatkan kesimpulan bahwa terhadap 1 buah/ pleces pipet yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: R/20/V/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 22 Mei 2024 dengan hasil pengujian Terhadap urin dari Terdakwa USMAN Bin Alm DIAN adalah POSITIF mengandung Methamphetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa USMAN Bin DIAN (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 21.45 wita atau pada suatu waktu di bulan Mei 2024 bertempat di Desa Baru Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 21.45 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan bermaksud mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu miliknya, kemudian Terdakwa menyiapkan narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca dan alat hisapnya, serta 1 (satu) buah korek api, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu-sabu dari plastik klip dengan cara menyerok dan meletakan narkotika jenis sabu-sabu di pipet kaca yang telah terhubung ke bong lalu Terdakwa menyalakan korek api dan membakar pipet kaca yang telah terdapat narkotika jenis sabu-sabu lalu muncul asap dan Terdakwa menghisap asap narkotika jenis sabu-sabu tersebut, setelah menghisap narkotika jenis sabu-sabu kemudian Terdakwa menyimpan pipet kaca yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merek Profesional Sport, selanjutnya sekitar pukul 22.05 wita Terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO yang melakukan pemeriksa dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang kemudian ditemukan barang yang salah satunya berupa 1 (satu) buah pipet berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merek Profesional Sport miliknya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Saksi ABDUL KADIR Bin M. GAZALI (Alm) pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 wita dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) rupiah sebanyak 1 (satu) paket dengan cara bertransaksi secara langsung;
  • Bahwa maksud Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk Terdakwa konsumsi;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0572 tanggal 29 Mei 2024 didapatkan kesimpulan bahwa terhadap 1 buah/ pleces pipet yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor: R/20/V/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 22 Mei 2024 dengan hasil pengujian Terhadap urin dari Terdakwa USMAN Bin Alm DIAN adalah POSITIF mengandung Methamphetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis sabu-sabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan I serta tidak dalam keadaan sakit/ penanganan medis.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

 

Kandangan, 29 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya