Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Kgn Aswidy Rusman 1.FAHRIAANNOR Bin RAFALI
2.DANNY SIANIPAR Bin ANTONY SIANIPAR
3.HENDRA Bin AJID
4.ARIN Bin ADUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/93/IX/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIAANNOR Bin RAFALI[Penahanan]
2DANNY SIANIPAR Bin ANTONY SIANIPAR[Penahanan]
3HENDRA Bin AJID[Penahanan]
4ARIN Bin ADUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  sdra. FAHRIANOR, sdra. DANNY SIANIPAR, Sdra. HENDRA dan Sdra. ARIN  pada hari Kamis tanggal 14 September  2023 sekira pukul 09.00 Wita bertempat di Terminal sudi singgah Kandangan Kel.Kandangan kota Kec. Kandangan  Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

-        Berawal saat anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di seputaran Kec. Kandangan, kemudian pada saat  masuk area terminal sudi singgah kandangan menemukan sekelompok masyarakat sedang duduk berkumpul-kumpul kemudian petugas singgah dan melihat mereka sedang mabuk mabukan kemudian petugas  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan untuk menghindari adanya masyarakat yang membawa sajam tanpa ijin, dan pada saat itu  petugas patroli menemukan botol air mineral yang berisi oplosan alkohol dan dicampur dengan air dan minuman energy merek kuku bima Perbuatan terdakwa  sdra. FAHRIANOR, sdra. DANNY SIANIPAR, Sdra. HENDRA dan Sdra. ARIN yang mabuk di tempat umum di Terminal Sudi Singgah tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat serta berbahaya bagi Kesehatan pelaku tersebut. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1)      KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya