Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
1.AHMAD FAISAL Alias WALAT Bin H. NOR TAJUDIN
2.AGUS Bin ILIAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –899/ O.3.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAISAL Alias WALAT Bin H. NOR TAJUDIN[Penahanan]
2AGUS Bin ILIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.AHMAD FAISAL Alias WALAT Bin H. NOR TAJUDIN
2Norhanifansyah, S.H.AGUS Bin ILIAS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD FAISAL Alias WALAT Bin H NOR TAJUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS Bin ILIAS pada suatu waktu antara hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.00 wita sampai dengan hari Kamis tanggal 04 April 2024 pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa I dihubungi oleh KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) melalui 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna Biru yang menanyakan kepada Terdakwa I dengan kata-kata “naikah ikam” (naik kah kamu) lalu Terdakwa I menjawab dengan kata-kata “iya naik” (iya naik) kemudian KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) kembali mengatakan “aku batitip” (aku titip), kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa I kembali dihubungi oleh KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) yang menanyakan kepada Terdakwa I “jadikah naik bila jadi ambil duitnya ka rumah” (jadi kah naik kalau jadi ambil uangnya di rumah) lalu Terdakwa I jawab “jadi” (jadi), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) yang beralamat di Desa Karang Bulan Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di rumah KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) lalu Terdakwa I masuk ke dalam rumah KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) sementara Terdakwa II menunggu di sepeda motor, kemudian Terdakwa I menerima uang sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus ribu) rupiah dari KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) yang mengatakan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sementara uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah untuk ongkos bensin Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di tempat tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemui IMI (DPO) dan mengatakan kepada IMI (DPO) mau memakai 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk, selanjutnya Terdakwa I berkata kepada IMI (DPO) “titipan tohink 15 (lima belas) paket” lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah yang berasal dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah pemberian KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO), Rp.600.000,- (enam ratus ribu) rupiah adalah uang milik Terdakwa II yang dipinjamkan kepada Terdakwa I, dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah merupakan uang Terdakwa, kemudian Terdakwa I dan II menerima 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dari IMI (DPO) dan Terdakwa I membungkus 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan tisu serta plastik warna merah dan Terdakwa I simpan di saku celana depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di Jalan Parindra Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berlari dan membuang 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik warna merah hingga Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD dan Terdakwa I dan Terdakwa II diminta oleh Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD untuk membuka bungkusan yang Terdakwa I dan Terdakwa II buang sebelumnya lalu setelah Terdakwa I membuka ternyata isi di dalam bungkusan adalah 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa I dan Terdakwa II akui adalah miliknya sebanyak 10 (sepuluh) paket dan milik KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) sebanyak 5 (lima) paket, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh Petugas Kepolisan Sektor Kandangan untuk pemeiksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud Terdakwa I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk Terdakwa I jual kembali dan menerima titipan dari KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu adalah berupa uang dimana untuk 1 (satu) paket penjualan narkotika jenis sabu-sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah dan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian UPC Kandangan Nomor: 028/10841.00/April/2024 tanggal 04 April 2024 dengan hasil timbangan 15 (lima belas) paket plasti klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,06 gram dengan rincian berat plastik 0,20 x 15 = 3,00 gram sehingga berat bersih adalah 1,06 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih narkotika jenis sabu-sabu untuk pembuktian adalah sejumlah 1,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0354 tanggal 17 April 2024 didapatkan kesimpulan bahwa terhadap plastik klip dengan isi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta para Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD FAISAL Alias WALAT Bin H NOR TAJUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS Bin ILIAS pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau pada suatu waktu di bulan April 2024 bertempat di Jalan Parindra Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 08.00 wita Terdakwa I dihubungi oleh KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) melalui 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna Biru yang menanyakan kepada Terdakwa I dengan kata-kata “naikah ikam” (naik kah kamu) lalu Terdakwa I menjawab dengan kata-kata “iya naik” (iya naik) kemudian KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) kembali mengatakan “aku batitip” (aku titip), kemudian sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa I kembali dihubungi oleh KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) yang menanyakan kepada Terdakwa I “jadikah naik bila jadi ambil duitnya ka rumah” (jadi kah naik kalau jadi ambil uangnya di rumah) lalu Terdakwa I jawab “jadi” (jadi), selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) yang beralamat di Desa Karang Bulan Kecamatan Kalumpang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di rumah KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) lalu Terdakwa I masuk ke dalam rumah KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) sementara Terdakwa II menunggu di sepeda motor, kemudian Terdakwa I menerima uang sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus ribu) rupiah dari KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) yang mengatakan uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sementara uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu) rupiah untuk ongkos bensin Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sesampainya di tempat tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemui IMI (DPO) dan mengatakan kepada IMI (DPO) mau memakai 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk, selanjutnya Terdakwa I berkata kepada IMI (DPO) “titipan tohink 15 (lima belas) paket” lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah yang berasal dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah pemberian KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO), Rp.600.000,- (enam ratus ribu) rupiah adalah uang milik Terdakwa II yang dipinjamkan kepada Terdakwa I, dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu) rupiah merupakan uang Terdakwa, kemudian Terdakwa I dan II menerima 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dari IMI (DPO) dan Terdakwa I membungkus 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan tisu serta plastik warna merah dan Terdakwa I simpan di saku celana depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di Jalan Parindra Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan didatangi oleh Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD, melihat hal tersebut kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berlari dan membuang 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan plastik warna merah hingga Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD dan Terdakwa I dan Terdakwa II diminta oleh Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi SYAMSUL BAHRI Bin MAKMUN MUROD untuk membuka bungkusan yang Terdakwa I dan Terdakwa II buang sebelumnya lalu setelah Terdakwa I membuka ternyata isi di dalam bungkusan adalah 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa I dan Terdakwa II akui adalah miliknya sebanyak 10 (sepuluh) paket dan milik KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO) sebanyak 5 (lima) paket, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh Petugas Kepolisan Sektor Kandangan untuk pemeiksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud Terdakwa I dan Terdakwa II membeli narkotika jenis sabu-sabu adalah untuk Terdakwa I jual kembali dan menerima titipan dari KHAIRIL ANWAR Alias UTUH TOHINK Alias TOHINK (DPO);
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu adalah berupa uang dimana untuk 1 (satu) paket penjualan narkotika jenis sabu-sabu mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah dan keuntungan berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan oleh PT Pegadaian UPC Kandangan Nomor: 028/10841.00/April/2024 tanggal 04 April 2024 dengan hasil timbangan 15 (lima belas) paket plasti klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,06 gram dengan rincian berat plastik 0,20 x 15 = 3,00 gram sehingga berat bersih adalah 1,06 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih narkotika jenis sabu-sabu untuk pembuktian adalah sejumlah 1,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0354 tanggal 17 April 2024 didapatkan kesimpulan bahwa terhadap plastik klip dengan isi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,01 gram adalah POSITIF mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya