Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan 1.M. Athaillah
2.Dian Mayasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sah Riza PahleviBank BRI Cabang Kandangan
Tergugat
NoNama
1M. Athaillah
2Dian Mayasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.856.892,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.856.892,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA),  yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 27.277.719,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS) ditambah bunga sebesar 5.579.173,- ( LIMA JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU SERATUS TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek  dalam SPORADIK/SPPFBT atas Nama M. Athaillah - Soeyono AS Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak