Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MASDEN KAHFI, SH
2.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 932/O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
2REZHA MARINDA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah, S.H.AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kelayan A Banjarmasin di Gang Sejiran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita terdakwa didatangi ARI (DPO) di Komplek Rahayu Banjarmasin Timur saat terdakwa berada disekitaran Komplek Rahayu tersebut, lalu ARI minta dibelikan narkoti qka jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kantong isi 5 (lima) gram kepada terdakwa dan minta dibawakan ke Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian ARI menyerahkan uang sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan terdakwa belikan dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada ARI, setelah itu pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 24.00 wita terdakwa mendatangi ZUKI (DPO) dan bertemu didalam Gang Sejiran, selanjutnya terdakwa menanyakan kepada ZUKI “adakah bahan (sabu-sabu)” dan dijawab ZUKI “ada mau berapa banyak” kemudian terdakwa jawab “1 kantong (5 gram)”, setelah itu ZUKI mengatakan kalau harganya Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu ZUKI mengambilkan narkotika jenis sabu-sabu dan berselang waktu 15 menit ZUKI datang menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa menuju Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengantar pesanan narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. ARI lalu pada hari yang sama sekitar pukul 03.55 wita di Jl. A. Yani Km. 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mengamankan terdakwa ketika terdakwa turun dari travel karena sebelumnya para saksi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu, lalu para saksi menanyakan apa yang oleh terdakwa lalu terdakwa menunjukkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,69 gram dan berat bersih 5,50 gram yang disimpan terdakwa didalam helm merk GM warna hitam dibungkus dengan plastik warna hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;      

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 03.55 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jl. A. Yani Km 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya