Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2022/PN Kgn | HERY SUSANTO, SH | 1.HIDAYATULLAH Als DAYAT Bin JUNIANSYAH 2.AHMAD FAUZI Als IPAU Bin SYAHRANI Alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mei 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2022/PN Kgn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/01/V/2022/Sektor Daha Selatan | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa An. HIDAYATULLAH ALS DAYAT Bin JUNIANSYAH dan AHMAD FAUZI Als IPAU Bin SYAHRANI Alm, telah melakukan Tindak Pidana Ringan yaitu mabuk dimuka umum di Desa Banjarbaru Kec. Daha Selatan Kab. HSS tepatnya diatas jembatan depan Kantor Pos Daha Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Mabuk dimuka umum, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------
- Berawal pada saat saya mau membeli mhp yg saya tawar lewat FaceBook didaerah Negara Kab. HSS kemudian saya mengajak saudara AHMAD FAUZI ALS Ipau untuk menemani saya membeli hp tersebut kenegara. Lalu diperjalanan kami berdua membeli 1 (satu) botol alkohol dan 1 (satu) botol minuman ringan merek coca cola untuk dicampur dengan alkohol tersebut, setelah dicampur alkohol tersebut kami minum secara bergantian sambil mengendarai sepeda motor menuju kenegara. Setelah sampai dinegara dan membeli hp yang saya pesan diFaceBook kemudian kami berbincang-bincang diatas jembatan didesa Banjarbaru dan tiba-tiba datang anggota kepolisian yang sedang patroli, lalu kami diperiksa dan ditemukan minuman yang bercampur alkohol. kemudian saya diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Daha Selatan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |