Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 367.568.968,- ( TIGA RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 320.488.912,- ( TIGA RATUS DUA PULUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA BELAS) ditambah bunga sebesar 44.222.890,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS DUA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.857.166,- ( DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH TUJUH RIBU SERATUS ENAM PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam sertifikat hak milik no 2566/ kandangan kota atas nama murzani dan hj sri masrita dan sertifikat hak milik no 45 atas nama H Marzuki, Farida laila, Marhani, Murzani dan Mariati serta sertifikat hak milik no 2587/ Kandangan kota atas nama murzani dan hj sri masrita berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kandangan berkenan mengabulkannya |