Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
ABDUL SALEH Bin RUSMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 80/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-939/O.3.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL SALEH Bin RUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL SALEH Bin RUSMADI pada hari Jum’at tanggal 19 April tahun 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Kemasan Rt 001 Rw 001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Saksi Korban JUMIATI Binti HAMRAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Jum’at tanggal 19 April tahun 2024 sekitar pukul 11.00 wita tepatnya di depan ponsel AMIR, Terdakwa yang merupakan tunangan dari saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN sedang dalam pengaruh minuman beralkohol merasa emosi kepada saksi korban karena saksi korban yang ingin meminta kembali handphone yang dipinjam oleh Terdakwa, lalu terjadilah adu mulut antara Terdakwa dan Saksi korban, Terdakwa mengatakan “kaina dulu mun kada ku bunuh ikam kada tau orang banyak ai” yang artinya “nanti dulu kalau tidak aku bunuh kamu walaupun ditengah keramaian”, setelah itu handphone milik saksi korban dikembalikan oleh Terdakwa, karena ancaman dari Terdakwa kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban berlari menjauh dari Terdakwa, namun Terdakwa mengejar saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah gunting warna merah (DPB) yang sebelumnya Terdakwa bawa di dalam tas dipergunakan Terdakwa memotong perban untuk luka kecelakaan yang dialami Terdakwa, seketika itu juga Terdakwa menusukkan gunting yang dibawanya sebanyak 4 (empat) kali dari arah belakang saksi korban dan mengenai kepala bagian belakang dan dahi sebelah kiri saksi korban, lalu saksi korban jatuh tersungkur akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian melihat peristiwa tersebut oleh beberapa warga yang ada disekitar tempat kejadian Terdakwa dihentikan oleh Saksi INDERA Bin (Alm) Harun, sedangkan Terdakwa berhasil kabur dengan menceburkan diri ke Sungai Negara sebelum akhirnya diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Daha Selatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 800.1.12.10/09/RSDHS/2024, tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Elfan Mahfuz NIK. 199407062022031005 dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dalam kondisi sadar penuh, tekanan darah 130/70, pernafasan 20 kali /menit, denyut nadi 98 kali /menit, suhu tubuh 36 derajat celcius, SpO2 98%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

1. Kepala        

 

:

 

Ditemukan luka terbuka pada kepala berjumlah 4 buah, yaitu :

  1. Luka pertama pada dahi sebelah kiri, luka berbentuk garis dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 0,6 cm, tinggi luka 0,5 cm, dasar luka otot, tepi luka beraturan;
  2. Luka kedua pada kepala bagian belakang, luka berbentuk garis dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,4 cm, tinggi luka 0,5 cm, dasar luka lapisan bawah kulit, tepi luka beraturan;
  3. Luka ketiga dan Luka keempat ditemukan pada kepala bagian belakang, luka berbentuk garis dengan ukuran panjang 0,5 cm, lebar 0,4 cm, tinggi luka 0,4 cm, dasar luka lapisan bawah kulit, tepi luka beraturan.

 

Bagian Gerak Atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

III

KESIMPULAN

 

 

 

  1. Telah diperiksa seorang perempuan, berusia 20 (dua puluh) tahun, bernama JUMIATI Bin HAMRAN, dengan kondisi sadar penuh, berpakaian rapi, dengan tanda vital dalam batas normal.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada bagian dahi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) buah dan kepala bagian belakang sebanyak 3 (tiga) buah.
  3. Luka yang ditemukan pada poin II/kedua dapat disebabkan oleh persentuhan beda tajam.
  4. Luka yang ditemukan pada poin II/kedua pada pasien tidak menyebabkan kecacatan permanen, dan tidak menyebabkan hambatan dalam aktivitas harian.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN mengalami luka robek pada bagian dahi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) buah dan kepala bagian belakang sebanyak 3 (tiga) buah menyebabkan Saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL SALEH Bin RUSMADI pada hari Jum’at tanggal 19 April tahun 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Kemasan Rt 001 Rw 001 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban JUMIATI Binti HAMRAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Jum’at tanggal 19 April tahun 2024 sekitar pukul 11.00 wita tepatnya di depan ponsel AMIR, Terdakwa yang merupakan tunangan dari saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN sedang dalam pengaruh minuman beralkohol merasa emosi kepada saksi korban karena saksi korban yang ingin meminta kembali handphone yang dipinjam oleh Terdakwa, lalu terjadilah adu mulut antara Terdakwa dan Saksi korban, Terdakwa mengatakan “kaina dulu mun kada ku bunuh ikam kada tau orang banyak ai” yang artinya “nanti dulu kalau tidak aku bunuh kamu walaupun ditengah keramaian”, setelah itu handphone milik saksi korban dikembalikan oleh Terdakwa, karena ancaman dari Terdakwa kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban berlari menjauh dari Terdakwa, namun Terdakwa mengejar saksi korban dengan membawa 1 (satu) buah gunting warna merah (DPB) yang sebelumnya Terdakwa bawa di dalam tas dipergunakan Terdakwa memotong perban untuk luka kecelakaan yang dialami Terdakwa, seketika itu juga Terdakwa menusukkan gunting yang dibawanya sebanyak 4 (empat) kali dari arah belakang saksi korban dan mengenai kepala bagian belakang dan dahi sebelah kiri saksi korban, lalu saksi korban jatuh tersungkur akibat perbuatan Terdakwa tersebut, kemudian melihat peristiwa tersebut oleh beberapa warga yang ada disekitar tempat kejadian Terdakwa dihentikan oleh Saksi INDERA Bin (Alm) Harun, sedangkan Terdakwa berhasil kabur dengan menceburkan diri ke Sungai Negara sebelum akhirnya diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Polsek Daha Selatan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 800.1.12.10/09/RSDHS/2024, tanggal 19 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Elfan Mahfuz NIK. 199407062022031005 dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN sebagai berikut:

I.

PEMERIKSAAN KEADAAN UMUM

:

Pasien datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dalam kondisi sadar penuh, tekanan darah 130/70, pernafasan 20 kali /menit, denyut nadi 98 kali /menit, suhu tubuh 36 derajat celcius, SpO2 98%;

II.

PEMERIKSAAN LUAR

 

 

 

Bagian Atas Tubuh

1. Kepala        

 

:

 

Ditemukan luka terbuka pada kepala berjumlah 4 buah, yaitu :

  1. Luka pertama pada dahi sebelah kiri, luka berbentuk garis dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 0,6 cm, tinggi luka 0,5 cm, dasar luka otot, tepi luka beraturan;
  2. Luka kedua pada kepala bagian belakang, luka berbentuk garis dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,4 cm, tinggi luka 0,5 cm, dasar luka lapisan bawah kulit, tepi luka beraturan;
  3. Luka ketiga dan Luka keempat ditemukan pada kepala bagian belakang, luka berbentuk garis dengan ukuran panjang 0,5 cm, lebar 0,4 cm, tinggi luka 0,4 cm, dasar luka lapisan bawah kulit, tepi luka beraturan.

 

Bagian Gerak Atas

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Tubuh/Badan

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

 

Bagian Gerak Bawah

:

Tidak ditemukan kelainan……………………………..

III

KESIMPULAN

 

 

 

  1. Telah diperiksa seorang perempuan, berusia 20 (dua puluh) tahun, bernama JUMIATI Bin HAMRAN, dengan kondisi sadar penuh, berpakaian rapi, dengan tanda vital dalam batas normal.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka robek pada bagian dahi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) buah dan kepala bagian belakang sebanyak 3 (tiga) buah.
  3. Luka yang ditemukan pada poin II/kedua dapat disebabkan oleh persentuhan beda tajam.
  4. Luka yang ditemukan pada poin II/kedua pada pasien tidak menyebabkan kecacatan permanen, dan tidak menyebabkan hambatan dalam aktivitas harian.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN mengalami luka robek pada bagian dahi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) buah dan kepala bagian belakang sebanyak 3 (tiga) buah menyebabkan Saksi korban JUMIATI Binti HAMRAN mengalami rasa sakit dan harus mendapatkan perawatan medis;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya