Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.530.437,- ( EMPAT PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.000.000,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA ) ditambah bunga sebesar 4.530.437,- ( EMPAT JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM NO 24 TANGGAL 26 NOPEMBER 2015 AN LAILY RAHMAWATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kandangan berkenan mengabulkannya. |