Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.670.180,- ( SERATUS JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 46.560.885,- ( EMPAT PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 9.429.766,- ( SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM RUPIAH ), ditambah Secondary Accrued Int sebesar Rp. 44.679.618,-(EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPORADIK/SPPFBT atas Nama Muhammad Syarbini Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |