Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2024/PN Kgn | 1.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H. 2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H. 3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H. |
IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2024/PN Kgn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1317/O.3.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, RT.003 RW.002, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama MUHAMMAD MARYONO BINTORO Bin (Alm) MULYONO” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Jenazah tidak berlabel.
Jenazah tidak terbungkus.
Jenazah memakai baju kaos warna hitam
Jenazah tidak memakai perhiasan
Tidak terdapat kaku mayat.
Tidak terdapat lebam mayat.
Tidak terdapat pembusukan mayat.
Rambut berwarna hitam, panjang rambut kurang lebih sampai tujuh sentimeter, dan rambut dalam keadaan basah.
Tidak terdapat kelainan
Terdapat darah pada hidung sebelah kanan dan kiri.
Terdapat darah pada bagian dalam mulut.
Tidak terdapat kelainan.
Terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar tujuh sentimeter.
Terdapat darah pada telinga sebelah kanan dan kiri.
Tidak terdapat tanda jeratan, luka, dan derik tulang.
Tidak terdapat kelainan.
Tidak terdapat kelainan.
Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam.
Tidak terdapat luka dan derik tulang.
Tidak terdapat luka dan derik tulang.
Tidak terdapat kelainan.
Tidak terdapat kelainan.
Tidak terdapat kelainan.
Kuku tangan dan kaki utuh.
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan surat permintaan visum.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa IBNUL KOYYIM Bin (Alm) M. SYAHRUPI pada hari Sabtu tanggal 13 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani, RT.003 RW.002, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban atas nama MUHAMMAD MARYONO BINTORO Bin (Alm) MULYONO” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
Jenazah tidak berlabel.
Jenazah tidak terbungkus.
Jenazah memakai baju kaos warna hitam
Jenazah tidak memakai perhiasan
Tidak terdapat kaku mayat.
Tidak terdapat lebam mayat.
Tidak terdapat pembusukan mayat.
Rambut berwarna hitam, panjang rambut kurang lebih sampai tujuh sentimeter, dan rambut dalam keadaan basah.
Tidak terdapat kelainan
Terdapat darah pada hidung sebelah kanan dan kiri.
Terdapat darah pada bagian dalam mulut.
Tidak terdapat kelainan.
Terdapat luka memar pada pipi sebelah kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter lebar tujuh sentimeter.
Terdapat darah pada telinga sebelah kanan dan kiri.
Tidak terdapat tanda jeratan, luka, dan derik tulang.
Tidak terdapat kelainan.
Tidak terdapat kelainan.
Jenis kelamin laki-laki, rambut kelamin warna hitam.
Tidak terdapat luka dan derik tulang.
Tidak terdapat luka dan derik tulang.
Tidak terdapat kelainan.
Tidak terdapat kelainan.
Tidak terdapat kelainan.
Kuku tangan dan kaki utuh.
Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan surat permintaan visum.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |