Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.Sus/2025/PN Kgn | 1.Mohammad Rezki Ramadhan Mahfi S.H., M.H. 2.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H. |
ERI SUBRATA Bin (Alm) H. BAHTIAR MUHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2025/PN Kgn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1333/O.3.11/Eku.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REGISTER PERK.:PDM-37/O.3.11/Eku.2/07/2025
---------Bahwa Terdakwa ERI SUBRATA Bin (Alm) H. BAHTIAR MUHRI pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Hasan Basry, Desa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah “memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan berupa pupuk bersubsidi meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- --------Berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2025, ketika Terdakwa ERI SUBRATA Bin (Alm) H. BAHTIAR MUHRI bertemu dengan IQBAL (DPS/Daftar Pencarian Saksi) di acara pernikahan di kampung Terdakwa yang beralamat di Jl. Negara Desa Gambah Dalam Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian Terdakwa menawarkan pupuk subsidi yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa kepada IQBAL (DPS) dan IQBAL (DPS) memberitahu Terdakwa bahwa pupuk subsidi sangat banyak dicari di tempat IQBAL (DPS) di Kec. Mentewe Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya pada Bulan Maret Tahun 2025 yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi hari dan tanggalnya, Terdakwa menghubungi IQBAL (DPS) melalui WhatsApp menawarkan pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan pupuk subsidi jenis UREA seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada IQBAL (DPS) lalu IQBAL (DPS) menerima tawaran tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Terdakwa mengantarkan pupuk subsidi sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan berat 50 (lima puluh) kilogram perkarung terdiri dari 10 (sepuluh) karung jenis NPK PHONSKA dan 10 (sepuluh) karung jenis UREA melalui Saksi TUJINO selaku jasa angkutan barang ke alamat yang disepakati oleh IQBAL (DPS) yaitu di km. 42 Kec. Mentewe Kab. Tanah Bumbu, setelah pengiriman pupuk-pupuk yang pertama, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 Terdakwa menawarkan kembali pupuk jenis NPK PHONSKA dan UREA dengan harga yang sama dengan penawaran pertama kepada IQBAL (DPS) kemudian IQBAL (DPS) menyepakatinya kemudian Terdakwa mengantarkan pupuk sebanyak 36 (tiga puluh enam) karung terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jenis NPK PHONSKA dan 13 (tiga belas) karung jenis UREA menggunakan jasa angkutan barang yang diangkut oleh Saksi TUJIONO dan Saksi MAULANA (Buruh Angkut) dengan sarana mobil jenis pick up merek suzuki futura berwarna biru dengan nopol DA 8736 MG Noka : MHYGDN41TBJ310062 Nosin : G15AID243031, namun pada saat Saksi TUJIONO dan Saksi MAULANA mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jl. Hasan Basry, Desa Karang Jawa, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan Saksi TUJIONO dan Saksi MAULANA didatangi oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi EVAN P. SARAGIH memeriksa angkutan yang dibawa oleh Saksi TUJIONO dan Saksi MAULANA dan ditemukan pupuk subsidi sebanyak 36 (tiga puluh enam) karung yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jenis NPK PHONSKA dan 13 (tiga belas) karung jenis UREA, kemudian Saksi EVAN P. SARAGIH menanyakan surat jalan dan milik siapa pupuk subsidi tersebut, kemudian Saksi TUJIONO dan Saksi MAULANA tidak dapat menunjukan surat yang sah dan mengakui bahwa pupuk subsidi tersebut adalah milik Terdakwa untuk diantarkan ke km. 42 Kec. Mentewe Kab. Tanah Bumbu, selanjutnya Saksi TUJIONO dan Saksi MAULANA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Saksi EVAN P. SARAGIH dan petugas kepolisian lainnya pergi menuju rumah Terdakwa di Jl. Negara Desa Gambah Dalam Barat RT. 003 RW. 002 Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk melakukan pengembangan dan mendapati Terdakwa sedang berada di rumah, kemudian Saksi EVAN P. SARAGIH menanyakan kepemilikan pupuk subsidi yang sebelumnya ditemukan tersebut dan Terdakwa mengaku bahwa pupuk subsidi tersebut adalah miliknya, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk subsidi tersebut dari menebus/membeli di Kios Resmi/Pengecer UD. MITRA TANI milik Saksi SUGENG HARIYANTO sebagai berikut:
Selain itu, Pada bulan Maret Tahun 2025 yang sudah Terdakwa tidak ingat lagi hari dan tanggalnya, Terdakwa juga membeli kepada petani diantaranya adalah Saksi FAHRU RAZI menjual pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 4 (empat) karung seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karung dan Saksi SAHIR MUSSIR menjual sebanyak 4 (empat) karung jenis NPK PHONSKA seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per karung; --------Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, Terdakwa telah menjual pupuk subsidi sebanyak 20 (dua puluh) karung dengan rincian jenis NPK PHONSKA sebanyak 10 (sepuluh) karung seharga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per karung dan UREA sebanyak 10 (sepuluh) karung seharga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per karung kepada IQBAL (DPS) yang diantarkan di Kec. Mentewe Kab. Tanah Bumbu dan telah dilakukan pembayaran oleh IQBAL (DPS) melalui tranfer ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 082350506789 sebesar Rp. 4.810.000,- (empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah), kemudian pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 Terdakwa akan menjual pupuk subsidi sebanyak 36 (tiga puluh enam) karung yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) jenis NPK PHONSKA dan 13 (tiga belas) karung jenis UREA kepada IQBAL (DPS) namun sebelum pupuk subsidi tersebut diterima oleh IQBAL (DPS), pupuk subsidi tersebut diamankan oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan; --------Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi menerangkan sebagai berikut: Pasal 17 ayat (1): Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Pasal 6 ayat (1): Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik, Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA. ---------Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dalam menjual Pupuk Subsidi yaitu untuk pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) per karung dan jenis UREA sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per karung. ----------Bahwa Terdakwa orang-perorangan yang memperdagangkan pupuk bersubsidi tanpa memiliki izin resmi sebagai pengecer dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan/ mendistribusikan pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA. ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 110 Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi--------
Kandangan, 08 Agustus 2025 PENUNTUT UMUM,
MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H., M.H. Ajun Jaksa Madya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |