Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 25.631.578,- ( DUA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH SATU LIMA RATUS TUJUH PULUH DELAPAN ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 11.298.757,- ( SEBELAS JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN TUJUH RATUS LIMA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 14.332.821,- ( EMPAT BELAS JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DUA DELAPAN RATUS DUA PULUH SATU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses eksekusi lelang aset melalui KPKNL.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |