Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
3.INDRA CAHYO UTOMO, SH
4.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
5.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
BAHRAINI Bin ARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-249/O.3.11/Eoh/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prihanida Dwi Saputra, S.H
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
3INDRA CAHYO UTOMO, SH
4RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
5WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRAINI Bin ARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah, SHBAHRAINI Bin ARDANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Primair :

--------- Bahwa Terdakwa BAHRAINI Bin ARDANI bersama-sama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA ( Anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru yang diadili dalam Peradilan Militer berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin/269/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) (Daftar Pencarian Orang ) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09:52 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wisma Amawang jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, yaitu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa BAHRAINI Bin ARDANI dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) (Daftar Pencarian Orang ) pergi menuju ke pasar Pandulangan lalu saat di daerah Sungai Bungur Desa Pandulangan, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bertemu dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA (anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru) yang merupakan tetangga terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), lalu saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA bertanya kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan perkataan ” Adakah parang, saya ini mau membacok orang, mau membunuh polisi karena mengudak Biniku, aku sudah janjian (apakah ada parang, saya mau membacok orang, mau membunuh polisi karena telah mengganggu istriku, saya sudah janjian)” lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menjawab “ di tempat BAHRAI ada “ lalu terdakwa menjawab “ ada parang namun pasti tidak diizinkan mama “ setelah mendengar hal tersebut, kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertanya kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) apakah mempunyai parang lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menjawab bahwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) tidak mempunyai parang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi meninggalkan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) untuk pulang ke rumah saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA yang beralamat di Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sesampainya di rumah, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 54 cm (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) yang akan digunakan oleh saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meletakkan senjata tajam jenis parang tersebut di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol DA 1496 DF (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam  untuk menemui kembali terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) di daerah Desa Pandulangan lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertemu kembali dengan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam dibagian kursi tengah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 21,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat tua kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menyelipkan pisau herder tersebut dibagian pinggang HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) untuk duduk dibagian kursi depan mobil Avanza kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berpindah tempat duduk di kursi bagian depan disamping saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, kemudian saat mengemudikan mobil Avanza warna hitam saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan penuh emosi bercerita kepada terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) tentang rasa dendam saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO karena saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA merasa bahwa saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah menjalin hubungan terlarang dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN yang merupakan istri dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, dimana saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengatakan “ malam tadi tidak bisa tidur, pokoknya hari ini bejadian, nyata ku timpasi ku mati’i, ini aku sedang chat – chatan (tadi malam tidak bisa tidur, pokoknya hari ini terjadi perkelahian, kubacok kubunuh, ini aku sedang saling mengirim pesan chat)” lalu setelah mendengar perkataan dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bersedia untuk ikut dengan saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA guna membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO karena terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bermaksud membela saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA yang merupakan teman dari terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) minum minuman beralkohol di daerah Lokloa Desa Jambu Kecamatan Kandangan selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan mengendarai mobil Avanza bersama dengan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) pergi menuju Wisma Amawang yang beralamat di jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN telah berpura-pura seolah-olah menjadi diri saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN sebagai pengirim pesan telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang pada pokoknya meminta saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO untuk datang ke Wisma Amawang guna bertemu dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO membalas pesan yang dimaksud yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO bersedia untuk bertemu di Wisma Amawang, setelah mendapat balasan pesan dari saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO tersebut kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengarahkan mobil Avanza masuk ke areal parkir Wisma Amawang dengan posisi bagian depan mobil Avanza mengarah ke dalam halaman Wisma Amawang, kemudian terdakwa meminta saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk memutar arah bagian depan mobil Avanza dengan posisi menghadap ke arah pintu keluar dengan pertimbangan supaya memudahkan saat melarikan diri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memutar arah bagian depan mobil Avanza menjadi menghadap ke arah pintu keluar Wisma Amawang, beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memberitahukan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bahwa posisi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah dekat dengan Wisma Amawang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) membuat rencana penyerangan terhadap saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO di Wisma Amawang tersebut dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berkata“ nanti kalau dia datang membawa teman bantu aku, kalau dia datang sendirian  jika aku memerlukan bantuan atau memanggil maka kalian keluar dari mobil bantu aku dan apabila dia membawa pistol saya yang menghadapinya kira-kira satu kali tembakan saja, nanti setelah saya panggil , kalian keluar untuk membantu” lalu terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menyetujui rencana dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang 54 (lima puluh empat) cm dengan hulu berwarna coklat di dalam mobil Avanza kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) memberitahukan kepada saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan terdakwa bahwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Aerox mondar-mandir sebanyak 2 (dua) kali di depan Wisma Amawang, kemudian sekira pukul 09:52 WITA saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver Nopol DA 6256 BDU masuk menuju ke halaman Wisma Amawang dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berteriak “ iya ini orangnya” lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) bilah parang keluar dari mobil Avanza berlari mengejar saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dengan berteriak “Bungul Ikam (bodoh kamu)” kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA beberapa kali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala dan wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang saat itu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO masih mengenakan 1 (satu) buah helm merk KYT warna Gunmetal dengan posisi diatas sepeda motor kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO menangkis serangan yang dimaksud dengan menggunakan kedua tangan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh dari sepeda motor dan terduduk di tanah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memanggil HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan teriakan “ Cai, Sampuk (Usai, Cegat)” lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) keluar dari mobil Avanza melalui pintu sisi kiri mobil dan diikuti oleh terdakwa menuju lokasi saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu gunung sebesar kepalan tangan manusia di halaman Wisma Amawang kemudian terdakwa  melemparkan batu tersebut ke wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan pada saat yang bersamaan  HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) beberapa kali menusukkan 1 (satu) bilah pisau herder ke bagian lengan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang dan melemparkannya ke bagian kepala saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berjalan menuju ke mobil Avanza dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO berusaha untuk berdiri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kembali mendatangi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan membacokkan parang ke tubuh saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO beberapa kali dan pada saat yang bersamaan terdakwa mengambil kembali 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang kemudian terdakwa melempar wajah korban dengan batu gunung tersebut dan saat itu beberapa pekerja Wisma Amawang yang diantaranya Saksi NOOR AFIFAH, S.Pd Binti FAHRULRAJI dan saksi ABDUL MAJID Bin HERMANSYAH berteriak minta tolong  lalu datang beberapa warga masyarakat sekitar di tempat tersebut lalu melihat keadaan tersebut, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berlari masuk ke dalam mobil Avanza karena saat itu warga masyarakat berusaha untuk mengepung saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengendarai mobil Avanza pergi dari lokasi Wisma Amawang menuju arah Barabai, kemudian saat dalam perjalanan tersebut saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membuang 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) pulang ke rumah masing-masing selanjutnya NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan diri ke Subdenpom VI/2-1 Kandangan sedangkan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) melarikan diri ke daerah Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah saksi ANDRE H.M.P Bin BAMBANG (Alm) di daerah Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, lemparan batu gunung dari terdakwa dan tusukan pisau herder dari HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengalami luka- luka dan pendarahan sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/20/V.E.R/RSU – HHB/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AYU ERMELLYA TETTA dokter pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR

Bagian Atas Tubuh

a.

1.

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Mata / Alis

:

Kedua mata dalam keadaan tertutup akibat benda tajam

Terdapat luka di bawah alis sepanjang mata kanan dan kiri dengan ukuran panjang lima belas dan lebar dua sentimeter dengan dasar tulak dan derik tulang positif.

Bola mata kanan tampak tidak utuh.

Bola mata kiri didapatkan darah menutupi lensa mata.

 

4.

Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.

Hidung

:

Patah tulang pada daerah hidung bagian atas.

 

6.

Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.

Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.

Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.

Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

11.

Bahu

:

Pada bahu kanan didapatkan satu luka terbuka berukuran panjang delapan sentimeter , lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lemak dengan tepi rata.

Bagian Gerak Atas

b.

1.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Pada tangan kanan daerah pergelangan tangan kanan bagian atas didapatkan tiga buah luka terbuka.

Luka pertama ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter  dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak dan tidak didapatkan derik tulang.

Luka kedua dengan panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.

Luka ketiga dengan ukuran panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.

Pada jari tengah tangan kanan ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter  lebar satu koma lima sentimeter dengan dalam nol koma tiga sentimeter dasar luka jaringan lunak dan tulang , derik tulang tidak ditemukan.

Pada jari manis tangan kanan didapatkan luka terbuka dan perubahan bentuk , ukuran luka panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter dengan dasar luka tulang , didapatkan derik tulang.

 

2.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat luka terbuka pada bagian kiri siku kiri ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak, tepi luka rata.

Pada pergelangan tangan kiri didapatkan luka terbuka ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter dan dalam empat sentimeter , dengan dasar luka tulang dan didapatkan derik tulang.

Bagian Tubuh / Badan

c.

1.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Perut / Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan.

 

3.

Punggung / pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Panggul dan bokong

:

Tidak ditemukan kelainan

Bagian Gerak bawah

a.

1.

Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Tidak ditemukan kelainan

               
  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum;

2.

Pada point II(a.2), II(a.11), II(b.1) dan II(b.2) menandakan kemungkinan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;

3.

Kelainan pada point II(a.3) tidak mengakibatkan bahaya maut namun menyebabkan kehilangan salah satu panca indra.

4.

Luka pada point II (a.11), II(b.1) dan II (b.2) tidak menyebabkan bahaya maut, namun berdampak terhadap aktivitas gerak harian pasien (luka berat).

 

 

------- Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair :

--------- Bahwa Terdakwa BAHRAINI Bin ARDANI bersama-sama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA ( Anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru yang diadili dalam Peradilan Militer berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin/269/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) (Daftar Pencarian Orang ) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09:52 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wisma Amawang jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa BAHRAINI Bin ARDANI dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) (Daftar Pencarian Orang ) pergi menuju ke pasar Pandulangan lalu saat di daerah Sungai Bungur Desa Pandulangan, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bertemu dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA (anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru) yang merupakan tetangga terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), lalu saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA bertanya kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan perkataan ” Adakah parang, saya ini mau membacok orang, mau membunuh polisi karena mengudak Biniku, aku sudah janjian (apakah ada parang, saya mau membacok orang, mau membunuh polisi karena telah mengganggu istriku, saya sudah janjian)” lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menjawab “ di tempat BAHRAI ada “ lalu terdakwa menjawab “ ada parang namun pasti tidak diizinkan mama “ setelah mendengar hal tersebut, kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertanya kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) apakah mempunyai parang lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menjawab bahwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) tidak mempunyai parang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi meninggalkan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) untuk pulang ke rumah saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA yang beralamat di Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sesampainya di rumah, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 54 cm (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) yang akan digunakan oleh saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meletakkan senjata tajam jenis parang tersebut di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol DA 1496 DF (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam  untuk menemui kembali terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) di daerah Desa Pandulangan lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertemu kembali dengan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam dibagian kursi tengah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 21,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat tua kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menyelipkan pisau herder tersebut dibagian pinggang HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) untuk duduk dibagian kursi depan mobil Avanza kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berpindah tempat duduk di kursi bagian depan disamping saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, kemudian saat mengemudikan mobil Avanza warna hitam saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan penuh emosi bercerita kepada terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) tentang rasa dendam saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO karena saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA merasa bahwa saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah menjalin hubungan terlarang dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN yang merupakan istri dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, dimana saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengatakan “ malam tadi tidak bisa tidur, pokoknya hari ini bejadian, nyata ku timpasi ku mati’i, ini aku sedang chat – chatan (tadi malam tidak bisa tidur, pokoknya hari ini terjadi perkelahian, kubacok kubunuh, ini aku sedang saling mengirim pesan chat)” lalu setelah mendengar perkataan dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bersedia untuk ikut dengan saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA guna membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO karena terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bermaksud membela saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA yang merupakan teman dari terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) minum minuman beralkohol di daerah Lokloa Desa Jambu Kecamatan Kandangan selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan mengendarai mobil Avanza bersama dengan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) pergi menuju Wisma Amawang yang beralamat di jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN telah berpura-pura seolah-olah menjadi diri saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN sebagai pengirim pesan telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang pada pokoknya meminta saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO untuk datang ke Wisma Amawang guna bertemu dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO membalas pesan yang dimaksud yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO bersedia untuk bertemu di Wisma Amawang, setelah mendapat balasan pesan dari saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO tersebut kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengarahkan mobil Avanza masuk ke areal parkir Wisma Amawang dengan posisi bagian depan mobil Avanza mengarah ke dalam halaman Wisma Amawang, kemudian terdakwa meminta saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk memutar arah bagian depan mobil Avanza dengan posisi menghadap ke arah pintu keluar dengan pertimbangan supaya memudahkan saat melarikan diri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memutar arah bagian depan mobil Avanza menjadi menghadap ke arah pintu keluar Wisma Amawang, beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memberitahukan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bahwa posisi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah dekat dengan Wisma Amawang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) membuat rencana penyerangan terhadap saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO di Wisma Amawang tersebut dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berkata“ nanti kalau dia datang membawa teman bantu aku, kalau dia datang sendirian  jika aku memerlukan bantuan atau memanggil maka kalian keluar dari mobil bantu aku dan apabila dia membawa pistol saya yang menghadapinya kira-kira satu kali tembakan saja, nanti setelah saya panggil , kalian keluar untuk membantu” lalu terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menyetujui rencana dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang 54 (lima puluh empat) cm dengan hulu berwarna coklat di dalam mobil Avanza kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) memberitahukan kepada saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan terdakwa bahwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Aerox mondar-mandir sebanyak 2 (dua) kali di depan Wisma Amawang, kemudian sekira pukul 09:52 WITA saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver Nopol DA 6256 BDU masuk menuju ke halaman Wisma Amawang dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berteriak “ iya ini orangnya” lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) bilah parang keluar dari mobil Avanza berlari mengejar saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dengan berteriak “Bungul Ikam (bodoh kamu)” kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA beberapa kali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala dan wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang saat itu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO masih mengenakan 1 (satu) buah helm merk KYT warna Gunmetal dengan posisi diatas sepeda motor kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO menangkis serangan yang dimaksud dengan menggunakan kedua tangan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh dari sepeda motor dan terduduk di tanah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memanggil HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan teriakan “ Cai, Sampuk (Usai, Cegat)” lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) keluar dari mobil Avanza melalui pintu sisi kiri mobil dan diikuti oleh terdakwa menuju lokasi saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu gunung sebesar kepalan tangan manusia di halaman Wisma Amawang kemudian terdakwa  melemparkan batu tersebut ke wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan pada saat yang bersamaan  HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) beberapa kali menusukkan 1 (satu) bilah pisau herder ke bagian lengan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang dan melemparkannya ke bagian kepala saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berjalan menuju ke mobil Avanza dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO berusaha untuk berdiri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kembali mendatangi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan membacokkan parang ke tubuh saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO beberapa kali dan pada saat yang bersamaan terdakwa mengambil kembali 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang kemudian terdakwa melempar wajah korban dengan batu gunung tersebut dan saat itu beberapa pekerja Wisma Amawang yang diantaranya Saksi NOOR AFIFAH, S.Pd Binti FAHRULRAJI dan saksi ABDUL MAJID Bin HERMANSYAH berteriak minta tolong  lalu datang beberapa warga masyarakat sekitar di tempat tersebut lalu melihat keadaan tersebut, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berlari masuk ke dalam mobil Avanza karena saat itu warga masyarakat berusaha untuk mengepung saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengendarai mobil Avanza pergi dari lokasi Wisma Amawang menuju arah Barabai, kemudian saat dalam perjalanan tersebut saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membuang 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) pulang ke rumah masing-masing selanjutnya NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan diri ke Subdenpom VI/2-1 Kandangan sedangkan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) melarikan diri ke daerah Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah saksi ANDRE H.M.P Bin BAMBANG (Alm) di daerah Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, lemparan batu gunung dari terdakwa dan tusukan pisau herder dari HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengalami luka- luka dan pendarahan sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/20/V.E.R/RSU – HHB/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AYU ERMELLYA TETTA dokter pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR

Bagian Atas Tubuh

a.

1.

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Mata / Alis

:

Kedua mata dalam keadaan tertutup akibat benda tajam

Terdapat luka di bawah alis sepanjang mata kanan dan kiri dengan ukuran panjang lima belas dan lebar dua sentimeter dengan dasar tulak dan derik tulang positif.

Bola mata kanan tampak tidak utuh.

Bola mata kiri didapatkan darah menutupi lensa mata.

 

4.

Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.

Hidung

:

Patah tulang pada daerah hidung bagian atas.

 

6.

Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.

Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.

Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.

Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

11.

Bahu

:

Pada bahu kanan didapatkan satu luka terbuka berukuran panjang delapan sentimeter , lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lemak dengan tepi rata.

Bagian Gerak Atas

b.

1.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Pada tangan kanan daerah pergelangan tangan kanan bagian atas didapatkan tiga buah luka terbuka.

Luka pertama ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter  dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak dan tidak didapatkan derik tulang.

Luka kedua dengan panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.

Luka ketiga dengan ukuran panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.

Pada jari tengah tangan kanan ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter  lebar satu koma lima sentimeter dengan dalam nol koma tiga sentimeter dasar luka jaringan lunak dan tulang , derik tulang tidak ditemukan.

Pada jari manis tangan kanan didapatkan luka terbuka dan perubahan bentuk , ukuran luka panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter dengan dasar luka tulang , didapatkan derik tulang.

 

2.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat luka terbuka pada bagian kiri siku kiri ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak, tepi luka rata.

Pada pergelangan tangan kiri didapatkan luka terbuka ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter dan dalam empat sentimeter , dengan dasar luka tulang dan didapatkan derik tulang.

Bagian Tubuh / Badan

c.

1.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Perut / Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan.

 

3.

Punggung / pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Panggul dan bokong

:

Tidak ditemukan kelainan

Bagian Gerak bawah

a.

1.

Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Tidak ditemukan kelainan

               
  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum;

2.

Pada point II(a.2), II(a.11), II(b.1) dan II(b.2) menandakan kemungkinan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;

3.

Kelainan pada point II(a.3) tidak mengakibatkan bahaya maut namun menyebabkan kehilangan salah satu panca indra.

4.

Luka pada point II (a.11), II(b.1) dan II (b.2) tidak menyebabkan bahaya maut, namun berdampak terhadap aktivitas gerak harian pasien (luka berat).

------- Perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Lebih Subsidiair :

--------- Bahwa Terdakwa BAHRAINI Bin ARDANI bersama-sama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA ( Anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru yang diadili dalam Peradilan Militer berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin/269/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) (Daftar Pencarian Orang ) pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 09:52 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Wisma Amawang jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yaitu kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WITA terdakwa BAHRAINI Bin ARDANI dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) (Daftar Pencarian Orang ) pergi menuju ke pasar Pandulangan lalu saat di daerah Sungai Bungur Desa Pandulangan, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bertemu dengan saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA (anggota TNI Yonif 623/BWU Banjarbaru) yang merupakan tetangga terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), lalu saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA bertanya kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan perkataan ” Adakah parang, saya ini mau membacok orang, mau membunuh polisi karena mengudak Biniku, aku sudah janjian (apakah ada parang, saya mau membacok orang, mau membunuh polisi karena telah mengganggu istriku, saya sudah janjian)” lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menjawab “ di tempat BAHRAI ada “ lalu terdakwa menjawab “ ada parang namun pasti tidak diizinkan mama “ setelah mendengar hal tersebut, kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertanya kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) apakah mempunyai parang lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menjawab bahwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) tidak mempunyai parang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi meninggalkan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) untuk pulang ke rumah saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA yang beralamat di Desa Pandulangan Kecamatan Telaga Langsat Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian sesampainya di rumah, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 54 cm (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) yang akan digunakan oleh saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meletakkan senjata tajam jenis parang tersebut di dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol DA 1496 DF (Disita dalam perkara atas nama Praka NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dalam Peradilan Militer berdasarkan surat perintah penyitaan Komandan Denpom VI/2 nomor Sprin Sita/270/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023) kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA pergi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam  untuk menemui kembali terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) di daerah Desa Pandulangan lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA bertemu kembali dengan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam dibagian kursi tengah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau herder dengan panjang besi 12,5 cm, lebar besi 2,5 cm, dan panjang keseluruhan 21,5 cm dengan hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan kumpang terbuat dari kulit berwarna coklat tua kepada HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menyelipkan pisau herder tersebut dibagian pinggang HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA meminta HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) untuk duduk dibagian kursi depan mobil Avanza kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berpindah tempat duduk di kursi bagian depan disamping saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, kemudian saat mengemudikan mobil Avanza warna hitam saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan penuh emosi bercerita kepada terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) tentang rasa dendam saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO karena saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA merasa bahwa saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah menjalin hubungan terlarang dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN yang merupakan istri dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, dimana saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengatakan “ malam tadi tidak bisa tidur, pokoknya hari ini bejadian, nyata ku timpasi ku mati’i, ini aku sedang chat – chatan (tadi malam tidak bisa tidur, pokoknya hari ini terjadi perkelahian, kubacok kubunuh, ini aku sedang saling mengirim pesan chat)” lalu setelah mendengar perkataan dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bersedia untuk ikut dengan saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA guna membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO karena terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bermaksud membela saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA yang merupakan teman dari terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) minum minuman beralkohol di daerah Lokloa Desa Jambu Kecamatan Kandangan selanjutnya saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan mengendarai mobil Avanza bersama dengan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) pergi menuju Wisma Amawang yang beralamat di jalan Hantarukung Nomor 21 RT. 002 RW.001 Desa Tibung Raya Kecamatan Kandangan dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI BIN JANTERA dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam (Daftar Pencarian Barang) milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN telah berpura-pura seolah-olah menjadi diri saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN sebagai pengirim pesan telah mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang pada pokoknya meminta saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO untuk datang ke Wisma Amawang guna bertemu dengan saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO membalas pesan yang dimaksud yang pada pokoknya saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO bersedia untuk bertemu di Wisma Amawang, setelah mendapat balasan pesan dari saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO tersebut kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengarahkan mobil Avanza masuk ke areal parkir Wisma Amawang dengan posisi bagian depan mobil Avanza mengarah ke dalam halaman Wisma Amawang, kemudian terdakwa meminta saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA untuk memutar arah bagian depan mobil Avanza dengan posisi menghadap ke arah pintu keluar dengan pertimbangan supaya memudahkan saat melarikan diri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memutar arah bagian depan mobil Avanza menjadi menghadap ke arah pintu keluar Wisma Amawang, beberapa saat kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memberitahukan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) bahwa posisi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO telah dekat dengan Wisma Amawang lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) membuat rencana penyerangan terhadap saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO di Wisma Amawang tersebut dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berkata“ nanti kalau dia datang membawa teman bantu aku, kalau dia datang sendirian  jika aku memerlukan bantuan atau memanggil maka kalian keluar dari mobil bantu aku dan apabila dia membawa pistol saya yang menghadapinya kira-kira satu kali tembakan saja, nanti setelah saya panggil , kalian keluar untuk membantu” lalu terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) menyetujui rencana dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA tersebut, lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengambil 1 (satu) bilah parang dengan panjang 54 (lima puluh empat) cm dengan hulu berwarna coklat di dalam mobil Avanza kemudian HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) memberitahukan kepada saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dan terdakwa bahwa HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor merk Aerox mondar-mandir sebanyak 2 (dua) kali di depan Wisma Amawang, kemudian sekira pukul 09:52 WITA saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver Nopol DA 6256 BDU masuk menuju ke halaman Wisma Amawang dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA berteriak “ iya ini orangnya” lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA dengan tangan kanannya memegang 1 (satu) bilah parang keluar dari mobil Avanza berlari mengejar saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dengan berteriak “Bungul Ikam (bodoh kamu)” kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA beberapa kali membacokkan parang tersebut ke bagian kepala dan wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO yang saat itu saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO masih mengenakan 1 (satu) buah helm merk KYT warna Gunmetal dengan posisi diatas sepeda motor kemudian saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO menangkis serangan yang dimaksud dengan menggunakan kedua tangan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh dari sepeda motor dan terduduk di tanah kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA memanggil HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) dengan teriakan “ Cai, Sampuk (Usai, Cegat)” lalu HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) keluar dari mobil Avanza melalui pintu sisi kiri mobil dan diikuti oleh terdakwa menuju lokasi saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membacok saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah batu gunung sebesar kepalan tangan manusia di halaman Wisma Amawang kemudian terdakwa  melemparkan batu tersebut ke wajah saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan pada saat yang bersamaan  HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) beberapa kali menusukkan 1 (satu) bilah pisau herder ke bagian lengan saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO kemudian terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang dan melemparkannya ke bagian kepala saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO hingga saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO terjatuh kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berjalan menuju ke mobil Avanza dan saat itu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA melihat saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO berusaha untuk berdiri lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA kembali mendatangi saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO dan membacokkan parang ke tubuh saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO beberapa kali dan pada saat yang bersamaan terdakwa mengambil kembali 1 (satu) buah batu gunung di halaman Wisma Amawang kemudian terdakwa melempar wajah korban dengan batu gunung tersebut dan saat itu beberapa pekerja Wisma Amawang yang diantaranya Saksi NOOR AFIFAH, S.Pd Binti FAHRULRAJI dan saksi ABDUL MAJID Bin HERMANSYAH berteriak minta tolong  lalu datang beberapa warga masyarakat sekitar di tempat tersebut lalu melihat keadaan tersebut, saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berlari masuk ke dalam mobil Avanza karena saat itu warga masyarakat berusaha untuk mengepung saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) lalu saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA mengendarai mobil Avanza pergi dari lokasi Wisma Amawang menuju arah Barabai, kemudian saat dalam perjalanan tersebut saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA membuang 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 warna hitam milik saksi LAILATUL RAHMAH Binti H. ABIDIN kemudian saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) pulang ke rumah masing-masing selanjutnya NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA menyerahkan diri ke Subdenpom VI/2-1 Kandangan sedangkan terdakwa dan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) melarikan diri ke daerah Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah lalu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 terdakwa berhasil ditangkap oleh Anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah saksi ANDRE H.M.P Bin BAMBANG (Alm) di daerah Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sedangkan HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat bacokan senjata tajam jenis parang dari saksi NURUDDIN HAITAMI Bin JANTERA, lemparan batu gunung dari terdakwa dan tusukan pisau herder dari HUSAINI Alias USAI Bin MUHRAN (Alm), saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I Bin JONO SUSANTO mengalami luka- luka dan pendarahan sebagaiamana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/20/V.E.R/RSU – HHB/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AYU ERMELLYA TETTA dokter pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama saksi korban MUHAMMAD RIEFA’I, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :

I. PEMERIKSAAN LUAR

Bagian Atas Tubuh

a.

1.

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Mata / Alis

:

Kedua mata dalam keadaan tertutup akibat benda tajam

Terdapat luka di bawah alis sepanjang mata kanan dan kiri dengan ukuran panjang lima belas dan lebar dua sentimeter dengan dasar tulak dan derik tulang positif.

Bola mata kanan tampak tidak utuh.

Bola mata kiri didapatkan darah menutupi lensa mata.

 

4.

Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.

Hidung

:

Patah tulang pada daerah hidung bagian atas.

 

6.

Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.

Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.

Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.

Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10.

Leher

:

Tidak ditemukan kelainan

 

11.

Bahu

:

Pada bahu kanan didapatkan satu luka terbuka berukuran panjang delapan sentimeter , lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lemak dengan tepi rata.

Bagian Gerak Atas

b.

1.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Pada tangan kanan daerah pergelangan tangan kanan bagian atas didapatkan tiga buah luka terbuka.

Luka pertama ukuran panjang enam sentimeter lebar satu sentimeter  dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak dan tidak didapatkan derik tulang.

Luka kedua dengan panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.

Luka ketiga dengan ukuran panjang empat sentimeter , lebar satu sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar tulang.

Pada jari tengah tangan kanan ditemukan luka terbuka berukuran empat sentimeter  lebar satu koma lima sentimeter dengan dalam nol koma tiga sentimeter dasar luka jaringan lunak dan tulang , derik tulang tidak ditemukan.

Pada jari manis tangan kanan didapatkan luka terbuka dan perubahan bentuk , ukuran luka panjang lima sentimeter lebar dua sentimeter dengan dasar luka tulang , didapatkan derik tulang.

 

2.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat luka terbuka pada bagian kiri siku kiri ukuran panjang lima sentimeter dan lebar dua sentimeter dan dalam nol koma lima sentimeter dengan dasar jaringan lunak, tepi luka rata.

Pada pergelangan tangan kiri didapatkan luka terbuka ukuran panjang sepuluh sentimeter lebar empat sentimeter dan dalam empat sentimeter , dengan dasar luka tulang dan didapatkan derik tulang.

Pihak Dipublikasikan Ya