Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2023/PN Kgn | 1.ERNAWATI 2.FAKHRUR RAZI 3.DICKY HIDAYATULLAH |
3.SYAMSURI 4.REZKI FRAYUDI 5.SURIYANI 6.PT ANTANG GUNUNG MERATUS (AGM) |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2023/PN Kgn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.075.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
Sehingga total Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, adalah sebesar Rp1.075.000.000,00,- (satu miliar tujuh puluh lima juta rupiah).------------------------------------------------- 5. Menyatakan dasar kepemilikan PARA TERGUGAT dan pihak siapapun yang mengakui tanah milik PARA PENGGUGAT untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menghukum kepada PARA TERGUGAT dan pihak siapapun untuk mengembalikan penguasaannya kepada PARA PENGGUGAT seperti keadaan semula;------------------------- 6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan dari TERGUGAT IV yakni Sebidang Tanah dan bangunan (kantor TERGUGAT IV) yang terletak di Grha Baramulti Lantai 3, Jl. Suryopranoto No. 2 Komp. Harmoni Plaza Blok A-8, Jakarta, 10130.;----------------------------- 7. Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini dibacakan;-------- 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------- 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);-------------------------------------------- 10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;--------------------------------
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |