Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
RENDI TAMTOMO Bin SUJUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/O.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI TAMTOMO Bin SUJUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.RENDI TAMTOMO Bin SUJUD
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RENDI TAMTOMO Bin SUJUD bersama-sama dengan UDIN (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 16:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Perumahan Fanama Jalan Raya Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh AMAT ODOT (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk mengambil Narkotika jenis sabusabu seberat 5,24 (lima koma dua empat) gram seharga Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) didaerah Banjarmasin tepatnya di dekat jembatan flyover dengan sepupu Terdakwa yaitu UDIN (DPO) untuk diantarkan ke pembeli di daerah Kandangan, selanjutnya Terdakwa menghubungi UDIN (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang telah diberikan oleh AMAT ODOT (DPO) kepada Terdakwa, lalu sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa menjemput UDIN (DPO) di tempat yang sudah disepakati yakni di daerah BatiBati Tanah Laut tepatnya di Kios Ponsel kemudian Terdakwa dan UDIN (DPO) pergi menuju daerah Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DA2824LBC warna hitam milik Terdakwa yang dikendarai oleh Terdakwa dan UDIN (DPO) secara bergantian, sesampainya di daerah Banjarmasin UDIN (DPO) menghubungi AMAT ODOT (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa dan UDIN (DPO) diarahkan oleh AMAT ODOT (DPO) di Perumahan Fanama Jalan Raya Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam Kota Banjarmasin yang diletakkan di jalan di dekat tiang listrik dan dibungkus dengan bungkus mie instan merk Supermie, kemudian Terdakwa turun dari motor dan mengambil bungkus mie instan tersebut lalu diserahkan kepada UDIN (DPO), pada saat itu juga Terdakwa dan UDIN (DPO) mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju Kandangan, ditengah perjalanan UDIN (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabusabu dengan dibungkus tisu warna putih yang Terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, adapun keuntungan yang didapat Terdakwa menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu-sabu milik AMAT ODOT (DPO) yaitu Terdakwa nantinya diberi lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu berat 2,5 gram untuk diantarkan kembali ke pembeli dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa sekitar pukul 18.15 wita Terdakwa dan UDIN (DPO) sampai di Jl. A. Yani Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu berhenti di halaman masjid dipinggir jalan, tidak lama datanglah Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dimana sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabusabu yang melintas di Jl. A. Yani Desa Sungai Raya Selatan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan mengendarai sepeda motor, pada saat diamankan UDIN (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dibungkus tisu warna putih dan ditanyakan kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 027/10841.00/Maret/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 5,24 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 5,08 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,07 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0337 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dan UDIN (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa dan UDIN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RENDI TAMTOMO Bin SUJUD bersama-sama dengan UDIN (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 18:15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa dihubungi oleh AMAT ODOT (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk mengambil Narkotika jenis sabusabu seberat 5,24 (lima koma dua empat) gram seharga Rp. 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) didaerah Banjarmasin tepatnya di dekat jembatan flyover dengan sepupu Terdakwa yaitu UDIN (DPO) untuk diantarkan ke pembeli di daerah Kandangan, selanjutnya Terdakwa menghubungi UDIN (DPO) melalui aplikasi whatsapp yang telah diberikan oleh AMAT ODOT (DPO) kepada Terdakwa, lalu sekitar pukul 11.30 wita Terdakwa menjemput UDIN (DPO) di tempat yang sudah disepakati yakni di daerah BatiBati Tanah Laut tepatnya di Kios Ponsel kemudian Terdakwa dan UDIN (DPO) pergi menuju daerah Banjarmasin dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi DA2824LBC warna hitam milik Terdakwa yang dikendarai oleh Terdakwa dan UDIN (DPO) secara bergantian, sesampainya di daerah Banjarmasin UDIN (DPO) menghubungi AMAT ODOT (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan lokasi pengambilan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Terdakwa dan UDIN (DPO) diarahkan oleh AMAT ODOT (DPO) di Perumahan Fanama Jalan Raya Banjar Indah Permai Kelurahan Pemurus Dalam Kota Banjarmasin yang diletakkan di jalan di dekat tiang listrik dan dibungkus dengan bungkus mie instan merk Supermie, kemudian Terdakwa turun dari motor dan mengambil bungkus mie instan tersebut lalu diserahkan kepada UDIN (DPO), pada saat itu juga Terdakwa dan UDIN (DPO) mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju Kandangan, ditengah perjalanan UDIN (DPO) menyerahkan Narkotika jenis sabusabu dengan dibungkus tisu warna putih yang Terdakwa simpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, adapun keuntungan yang didapat Terdakwa menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu-sabu milik AMAT ODOT (DPO) yaitu Terdakwa nantinya diberi lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu berat 2,5 gram untuk diantarkan kembali ke pembeli dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Bahwa sekitar pukul 18.15 wita Terdakwa dan UDIN (DPO) sampai di Jl. A. Yani Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu berhenti di halaman masjid dipinggir jalan, tidak lama datanglah Anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO dimana sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang melintas di Jl. A. Yani Desa Sungai Raya Selatan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan mengendarai sepeda motor, pada saat diamankan UDIN (DPO) berhasil melarikan diri sedangkan Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dibungkus tisu warna putih dan ditanyakan kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 027/10841.00/Maret/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 5,24 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 5,08 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,07 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0337 tanggal 02 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dan UDIN (DPO) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa dan UDIN (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya