Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.Indra Cahyo Utomo, S.H
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
SANIAH Binti AINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B –1226/ O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Cahyo Utomo, S.H
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANIAH Binti AINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213

 

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 50/O.3.11/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SANIAH Binti AINI

Negara

40 tahun / 15 Mei 1983

Perempuan

Indonesia

Jalan Bintara RT 003 RW 002 Desa Bayanan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Islam

Mengurus Rumah Tangga

SD (tidak tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penahanan oleh Penyidik sejak 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polsek Daha Selatan;
  2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2024 selama 40 (empat puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
  3. Perpanjangan penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak 22 Juni 2024 s/d 21 Juli 2024 selama 30 (tiga puluh) hari Rutan Polsek Daha Selatan;
  4. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas II B Kandangan.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SANIAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk membeli obat jenis carnophen/zenith dari SAMSUN (DPO), setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan kepada SAMSUN (DPO) tentang ketersediaan obat jenis carnophen/zenith yang dijawab oleh SAMSUN (DPO) bahwa ada obat jenis carnophen/zenith, selanjutnya Terdakwa meminta obat jenis carnophen/zenith sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambilkan obat jenis carnophen/zenith  dan menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah secara tunai, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud menunggu pembeli membeli obat jenis carnophen/zenith dari Terdakwa yangmana obat jenis carnophen/zenith Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa selipkan di lantai kayu yang terbungkus plastik klip dan kantong plastik warna hitam, kemudian datang Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik warna hitam yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis carnophen/zenith sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dengan rincian 16 (enam belas) butir masih dalam kemasan/keping sementara 19 (sembilan belas) butir terbungkus dengan plastik klip yang terbungkus plastik klip lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis carnophen/zenith yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis carnophen/zenith yang sebelumnya Terdakwa beli dari SAMSUN (DPO) kepada beberapa pembeli yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya yangmana Terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith dan obat jenis dextro dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu) per butir;
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis carnophen/zenith;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0509 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Carnophen Zenit adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan obat jenis Carnophen Zenit yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SANIAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk membeli obat jenis carnophen/zenith dari SAMSUN (DPO), setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan kepada SAMSUN (DPO) tentang ketersediaan obat jenis carnophen/zenith yang dijawab oleh SAMSUN (DPO) bahwa ada obat jenis carnophen/zenith, selanjutnya Terdakwa meminta obat jenis carnophen/zenith sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambilkan obat jenis carnophen/zenith  dan menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah secara tunai, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud menunggu pembeli membeli obat jenis carnophen/zenith dari Terdakwa yangmana obat jenis carnophen/zenith Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa selipkan di lantai kayu yang terbungkus plastik klip dan kantong plastik warna hitam, kemudian datang Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik warna hitam yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis carnophen/zenith sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dengan rincian 16 (enam belas) butir masih dalam kemasan/keping sementara 19 (sembilan belas) butir terbungkus dengan plastik klip yang terbungkus plastik klip lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis carnophen/zenith yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis carnophen/zenith yang sebelumnya Terdakwa beli dari SAMSUN (DPO) kepada beberapa pembeli yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya yangmana Terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith dan obat jenis dextro dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu) per butir;
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis carnophen/zenith;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0509 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Carnophen Zenit adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SANIAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk membeli obat jenis carnophen/zenith dari SAMSUN (DPO), setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan kepada SAMSUN (DPO) tentang ketersediaan obat jenis carnophen/zenith yang dijawab oleh SAMSUN (DPO) bahwa ada obat jenis carnophen/zenith, selanjutnya Terdakwa meminta obat jenis carnophen/zenith sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambilkan obat jenis carnophen/zenith  dan menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah secara tunai, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud menunggu pembeli membeli obat jenis carnophen/zenith dari Terdakwa yangmana obat jenis carnophen/zenith Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa selipkan di lantai kayu yang terbungkus plastik klip dan kantong plastik warna hitam, kemudian datang Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik warna hitam yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis carnophen/zenith sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir dengan rincian 16 (enam belas) butir masih dalam kemasan/keping sementara 19 (sembilan belas) butir terbungkus dengan plastik klip yang terbungkus plastik klip lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis carnophen/zenith yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis carnophen/zenith yang sebelumnya Terdakwa beli dari SAMSUN (DPO) kepada beberapa pembeli yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya yangmana Terdakwa menjual obat jenis carnophen/zenith dan obat jenis dextro dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu) per butir;
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis carnophen/zenith;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0509 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Carnophen Zenit adalah POSITIF mengandung Paracetamol, Kafein, dan Karisoprodol yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa obat jenis Carnophen Zenit yangmana mengandung Karisoprodol telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 Tahun tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan obat jenis carnophen/ zenit yang termasuk dalam Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------

 

DAN

 

KEDUA

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SANIAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Memproduksi atau mengedarkan SediaanFarmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk membeli obat jenis dextro dari SAMSUN (DPO), setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan kepada SAMSUN (DPO) tentang ketersediaan obat jenis dextro yang dijawab oleh SAMSUN (DPO) bahwa ada obat jenis dextro, selanjutnya Terdakwa meminta obat jenis dextro sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambilkan obat jenis dextro  dan menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah secara tunai, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud menunggu pembeli membeli obat jenis dextro dari Terdakwa yangmana obat jenis dextro Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa selipkan di lantai kayu yang terbungkus plastik klip dan kantong plastik warna hitam, kemudian datang Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik warna hitam yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis dextro sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) yang terbungkus plastik klip lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis dextro yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis dextro yang sebelumnya Terdakwa beli dari SAMSUN (DPO) kepada beberapa pembeli yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya yangmana Terdakwa menjual obat jenis dextro sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) rupiah per bungkus/ isi 10 (sepuluh) butir dengan keuntungan sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah;
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0510 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Dextro adalah POSITIF mengandung Dekstrometorphan HBr yang termasuk dalam jenis obat yang dilarang sebagaimana UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa obat jenis Dextro yangmana mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya SD (Tidak Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat jenis Carnophen, zenith dan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa SANIAH Binti AINI pada suatu waktu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud untuk membeli obat jenis dextro dari SAMSUN (DPO), setelah sampai di lokasi kemudian Terdakwa bertemu dengan SAMSUN (DPO) dan Terdakwa menanyakan kepada SAMSUN (DPO) tentang ketersediaan obat jenis dextro yang dijawab oleh SAMSUN (DPO) bahwa ada obat jenis dextro, selanjutnya Terdakwa meminta obat jenis dextro sebanyak 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah kepada SAMSUN (DPO) lalu SAMSUN (DPO) pergi mengambilkan obat jenis dextro  dan menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta) rupiah secara tunai, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 10.15 wita Terdakwa pergi menuju Jalan Perindustrian RT 001 RW 001 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di dekat dermaga dengan maksud menunggu pembeli membeli obat jenis dextro dari Terdakwa yangmana obat jenis dextro Terdakwa simpan dengan cara Terdakwa selipkan di lantai kayu yang terbungkus plastik klip dan kantong plastik warna hitam, kemudian datang Petugas Kepolisian Sektor Daha Selatan yang diantaranya adalah Saksi AHMAD REZKY RABBANI dan Saksi ADIF EDGAR WIRATAMA yang melihat bungkusan kantong plastik warna hitam yang terselip di lantai kayu dermaga yang didalamnya berisi obat jenis dextro sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) yang terbungkus plastik klip lalu Terdakwa yang berjarak tidak jauh dari lokasi didatangi oleh petugas kepolisian dan ditanyai oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan dari obat jenis dextro yang Terdakwa akui adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual obat jenis dextro yang sebelumnya Terdakwa beli dari SAMSUN (DPO) kepada beberapa pembeli yang Terdakwa tidak ketahui identitasnya yangmana Terdakwa menjual obat jenis dextro sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu) rupiah per bungkus/ isi 10 (sepuluh) butir dengan keuntungan sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah;
  • Bahwa Terdakwa sudah sekitar 1 (satu) tahun membeli, mengedarkan, dan menjual obat jenis dextro;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:LHU.109.K.05.16.24.0510 tanggal 22 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian DHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt NIP 19911015 201903005 dengan hasil pengujian 2 (dua) butir obat jenis Dextro adalah POSITIF mengandung Dekstrometorphan HBr yang termasuk dalam jenis obat yang dilarang sebagaimana UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  • Bahwa obat jenis Dextro yangmana mengandung Dekstrometorphan sediaan tunggal telah di cabut izin edarnnya melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat Jenis Dextro tidak  berlatarbelakang kefarmasian atau kedokteran sebagaimana riwayat pendidikan Terdakwa yang hanya SD (Tidak Tamat) sedangkan Terdakwa dalam menjual/ mengedarkan obat jenis Carnophen, zenith dan obat Jenis Dextro tanpa dilengkapi dengan resep dokter ataupun petunjuk pemakaian dalam kemasan obat;

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------

 

Kandangan, 29 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

INDRA CAHYO UTOMO, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya