Dakwaan |
Bahwa terdakwa sdra. ABDUL KADIR BIN MURSID pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di Terminal Sudi Singgah Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal saat anggota Polres HSS melaksanakan patroli dalam rangka Ops Kepolisian Sikat Intan 2025 di seputaran Kec. Kandangan, kemudian anggota Polres HSS menemukan sdra. ABDUL KADIR BIN MURSID duduk sendiri kemudian petugas melakukan penggeledahan badan guna mengantisipasi adanya masyarakat yang membawa sajam, saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan tutup kaleng lem fox beserta isi lem yang dibungkus plastik. Perbuatan terdakwa sdra. ABDUL KADIR BIN MURSID yang mabuk di tempat umum yaitu di Terminal Sudi Singgah tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat sekitar terminal. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.
- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1) KUHPidana.
|