Dakwaan |
Bahwa Terdakwa : AHMAD SYAFI’I Bin H. BAHRAN pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan November 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Pelaysar Rt 003 Rw 002 Desa Habirau Tengah Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I |