Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
16/Pid.C/2024/PN Kgn ACHMAD KHOERI M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 16/Pid.C/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/09/IX/2024/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ACHMAD KHOERI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

-----  Bahwa terdakwa  sdra. M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI pada hari Sabtu tanggal 28 September  2024 sekira pukul 23.30 Wita bertempat di Warung Malam Desa Bamban Kec. Angkinang  Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 492 ayat 1 (KUHP) yaitu Barangsiapa yang sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban, baik mengancam keamanan oranglain maupun sesuatu perbuatan yang harus dijalankan dengan hati - hati benar supaya tidak terjadi bahaya bagi jiwa atau kesehatan oranglain, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -

 

-        Berawal saat anggota Polres HSS melaksanakan patrol cipta kondisi di seputaran Kec. Angkinang, kemudian anggota Polres HSS menyinggahi warung malam di Desa Bamban dan melakukan penggeledahan badan guna mengantisipasi adanya masyarakat yang membawa sajam, saat melakukan pemeriksaan pada sdra. M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI petugas menemukan botol minuman yang berisi oplosan alkohol dan dicampur dengan kukubima anggur. Perbuatan terdakwa  sdra. M. FAHMI ZAIDAN Bin ZUHAIRI yang mabuk di tempat umum yaitu warung malam tersebut dapat mengganggu ketertiban dan dapat meresahkan bagi masyarakat yang berada pada warung malam tersebut. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya terdakwa di bawa ke Mapolres HSS beserta barang bukti  miras oplosan untuk dilakukan pemeriksaaan.

 

  • Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 ayat (1)      KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya