Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Kgn Khairullah Zuhdi 1.JAINUDDIN Bin Alm JAINI
2.MUHRANI Bin ANANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/II/2023/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Khairullah Zuhdi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUDDIN Bin Alm JAINI[Penahanan]
2MUHRANI Bin ANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  sdra JAINUDDIN Bin (Alm) JAINI dan sdra MUHRANI Bin ANANG pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wita bertempat di kebun sawit  di Desa Telaga Sili Sili Kec Angkinang Kab HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan pencurian ringan, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : ---

-               Bahwa benar telah terjadi tindak pidana ringan 5 (lima) tundun buah sawit pada hari kamis tanggal 26 Januari 2023 skp. 19.30 wita dikebun sawit milik Sdra SARMIJAN Bin (Alm) MUHTAR di Desa Telaga Sili Sili Kec. Angkinang Kab. HSS, yang dilakukan oleh tersangka Sdra JAINUDDIN BIN (Alm) JAINI. Berawal dari sering hilangnya buah sawit dari perkebunan milik Sdra SARMIJAN kemudian beberapa orang warga beserta Sdra FIRMANSYAH Bin SARMIJAN dan Sdra ABDUL MAJID melakukan pengintaian dan memantau kebun sawit tersebut dan menemukan 2 (dua) orang tersangka yang sedang mengambil buah sawit dan akan membawanya menggunakan sepeda motor, kemudian mengamankan lalu membawa 2 (dua) orang tersangka tersebut kerumah pemilik kebun sawit tersebut. Atas perbuatan tersangka tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Angkinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya