Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 73.242.665,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 57.575.733,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 15.666.932,- ( LIMA BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses eksekusi lelang aset melalui KPKNL.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |