Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
HAIRUL AZMI Als AAS Bin Alm JUMBRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-367/O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL AZMI Als AAS Bin Alm JUMBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.HAIRUL AZMI Als AAS Bin Alm JUMBRI
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang dudukduduk di belakang rumah warga tepatnya di Desa Karasikan Kec, Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan didatangi oleh sdr. YADI (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 5 (lima) bungkus yang isi per bungkusnya 100 (seratus) butir sehingga totalnya sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga per butir Rp. 12.000, (dua belas ribu rupiah) yang seluruhnya disetorkan secara tunai kepada Sdr. YADI (DPO), bahwa Terdakwa menerima upah penjualan dari Sdr. YADI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per 100 (seratus) butir. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 17:00 wita Sdr. YADI (DPO) mengantarkan lagi obat jenis Carnophen kepada Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan cara diletakkan diperkebunan atau semak tepatnya dibelakang rumah warga di Desa Karasikan, setelah Terdakwa menerima obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa oleh Petugas Kepolisian diantaranya adalah Saksi M.RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat pada saat itu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menemukan kantong plastik warna hitam berisi obat Carnophen yang Terdakwa letakkan dibawah pohon dan setelah ditanya kepemilikan obat Carnophen tersebut oleh Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya yang berjumlah 542 (lima ratus empat puluh dua) butir diantaranya 500 (lima ratus) butir baru Terdakwa terima dari Sdr. YADI (DPO) dan 42 (empat puluh dua) butir merupakan sisa dari paket pertama yang tidak habis terjual, kemudian Terdakwa dan barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan Rp.134.000, (seratus tiga puluh empat ribu) rupiah dan 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna Gold dengan No. WA 0852 4554 7725 dan No.Imei 863203060303498 dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Charnopen seharga Rp. 12.000, (dua belas ribu rupiah) per butir dengan cara Terdakwa menawarkan di tempat yang biasa Terdakwa datangi dan bisa juga langsung menghubungi pembeli melalui telepon Whatsapp, Terdakwa melakukan transaksi di kebun atau semak dibelakang rumah warga di Desa Karasikan dimana para pembeli mendatangi Terdakwa, lalu membayar sacara tunai kepada Terdakwa, oleh Terdakwa keuntungan yang didapat dari upah penjualan dipergunakan Terdakwa untuk modal membeli obat Carnophen dan Dextro dan sebagian Terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari;
  • Bahwa hasil pemeriksaan yakni Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1239 tanggal 27 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol = 248,80 mg/tablet yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Obat Jenis Carnophen yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • ---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  

             SUBSIDIAIR

    ---------- Bahwa ia Terdakwa HAIRUL AZMI Als AAS Bin Alm. JUMBRI pada hari Minggu tanggal 17 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang duduk-duduk di belakang rumah warga tepatnya di Desa Karasikan Kec, Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan didatangi oleh sdr. YADI (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 5 (lima) bungkus yang isi per bungkusnya 100 (seratus) butir sehingga totalnya sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga per butir Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang seluruhnya disetorkan secara tunai kepada Sdr. YADI (DPO), bahwa Terdakwa menerima upah penjualan dari Sdr. YADI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per 100 (seratus) butir. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 17:00 wita Sdr. YADI (DPO) mengantarkan lagi obat jenis Carnophen kepada Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan cara diletakkan diperkebunan atau semak tepatnya dibelakang rumah warga di Desa Karasikan, setelah Terdakwa menerima obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa oleh Petugas Kepolisian diantaranya adalah Saksi M.RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat pada saat itu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menemukan kantong plastik warna hitam berisi obat Carnophen yang Terdakwa letakkan dibawah pohon dan setelah ditanya kepemilikan obat Carnophen tersebut oleh Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya yang berjumlah 543 (lima ratus empat puluh tiga) butir diantaranya 500 (lima ratus) butir baru Terdakwa terima dari Sdr. YADI (DPO) dan 42 (empat puluh dua) butir merupakan sisa dari paket pertama yang tidak habis terjual, kemudian Terdakwa dan barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu) rupiah dan 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna Gold dengan No. WA 0852 4554 7725 dan No.Imei 863203060303498 dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Charnopen seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per butir dengan cara Terdakwa menawarkan di tempat yang biasa Terdakwa datangi dan bisa juga langsung menghubungi pembeli melalui telepon Whatsapp, Terdakwa melakukan transaksi di kebun atau semak dibelakang rumah warga di Desa Karasikan dimana para pembeli mendatangi Terdakwa, lalu membayar sacara tunai kepada Terdakwa, oleh Terdakwa keuntungan yang didapat dari upah penjualan dipergunakan Terdakwa untuk modal membeli obat Carnophen dan Dextro dan sebagian Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa hasil pemeriksaan yakni Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Ban-jarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1239 tanggal 27 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol = 248,80 mg/tablet yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  •  

    ---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Obat Jenis Carnophen yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • ATAU

     

    KEDUA

    PRIMAIR

    ---------- Bahwa ia Terdakwa HAIRUL AZMI Als AAS Bin Alm. JUMBRI pada hari Minggu tanggal 17 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang duduk-duduk di belakang rumah warga tepatnya di Desa Karasikan Kec, Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan didatangi oleh sdr. YADI (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 5 (lima) bungkus yang isi per bungkusnya 100 (seratus) butir sehingga totalnya sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga per butir Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang seluruhnya disetorkan secara tunai kepada Sdr. YADI (DPO), bahwa Terdakwa menerima upah penjualan dari Sdr. YADI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per 100 (seratus) butir. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 17:00 wita Sdr. YADI (DPO) mengantarkan lagi obat jenis Carnophen kepada Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan cara diletakkan diperkebunan atau semak tepatnya dibelakang rumah warga di Desa Karasikan, setelah Terdakwa menerima obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa oleh Petugas Kepolisian diantaranya adalah Saksi M.RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat pada saat itu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menemukan kantong plastik warna hitam berisi obat Carnophen yang Terdakwa letakkan dibawah pohon dan setelah ditanya kepemilikan obat Carnophen tersebut oleh Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya yang berjumlah 543 (lima ratus empat puluh tiga) butir diantaranya 500 (lima ratus) butir baru Terdakwa terima dari Sdr. YADI (DPO) dan 42 (empat puluh dua) butir merupakan sisa dari paket pertama yang tidak habis terjual, kemudian Terdakwa dan barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu) rupiah dan 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna Gold dengan No. WA 0852 4554 7725 dan No.Imei 863203060303498 dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Charnopen seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per butir dengan cara Terdakwa menawarkan di tempat yang biasa Terdakwa datangi dan bisa juga langsung menghubungi pembeli melalui telepon Whatsapp, Terdakwa melakukan transaksi di kebun atau semak dibelakang rumah warga di Desa Karasikan dimana para pembeli mendatangi Terdakwa, lalu membayar sacara tunai kepada Terdakwa, oleh Terdakwa keuntungan yang didapat dari upah penjualan dipergunakan Terdakwa untuk modal membeli obat Carnophen dan Dextro dan sebagian Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa hasil pemeriksaan yakni Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Ban-jarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1239 tanggal 27 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol = 248,80 mg/tablet yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Obat Jenis Carnophen yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  •  

    ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------
  • SUBSIDIAIR

    ---------- Bahwa ia Terdakwa HAIRUL AZMI Als AAS Bin Alm. JUMBRI pada hari Minggu tanggal 17 bulan Desember tahun 2023 sekitar pukul 17:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa yang sedang duduk-duduk di belakang rumah warga tepatnya di Desa Karasikan Kec, Sungai Raya Kab, Hulu Sungai Selatan didatangi oleh sdr. YADI (DPO) dengan maksud untuk mengantarkan pesanan obat jenis Carnophen kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima obat Carnophen sebanyak 5 (lima) bungkus yang isi per bungkusnya 100 (seratus) butir sehingga totalnya sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga per butir Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) yang seluruhnya disetorkan secara tunai kepada Sdr. YADI (DPO), bahwa Terdakwa menerima upah penjualan dari Sdr. YADI (DPO) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per 100 (seratus) butir. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 17:00 wita Sdr. YADI (DPO) mengantarkan lagi obat jenis Carnophen kepada Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan cara diletakkan diperkebunan atau semak tepatnya dibelakang rumah warga di Desa Karasikan, setelah Terdakwa menerima obat jenis Carnophen tersebut Terdakwa oleh Petugas Kepolisian diantaranya adalah Saksi M.RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat pada saat itu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian menemukan kantong plastik warna hitam berisi obat Carnophen yang Terdakwa letakkan dibawah pohon dan setelah ditanya kepemilikan obat Carnophen tersebut oleh Petugas Kepolisian Terdakwa mengakui bahwa obat Carnophen tersebut adalah miliknya yang berjumlah 543 (lima ratus empat puluh tiga) butir diantaranya 500 (lima ratus) butir baru Terdakwa terima dari Sdr. YADI (DPO) dan 42 (empat puluh dua) butir merupakan sisa dari paket pertama yang tidak habis terjual, kemudian Terdakwa dan barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu) rupiah dan 1 (satu) buah HP OPPO A17 warna Gold dengan No. WA 0852 4554 7725 dan No.Imei 863203060303498 dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Charnopen seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per butir dengan cara Terdakwa menawarkan di tempat yang biasa Terdakwa datangi dan bisa juga langsung menghubungi pembeli melalui telepon Whatsapp, Terdakwa melakukan transaksi di kebun atau semak dibelakang rumah warga di Desa Karasikan dimana para pembeli mendatangi Terdakwa, lalu membayar sacara tunai kepada Terdakwa, oleh Terdakwa keuntungan yang didapat dari upah penjualan dipergunakan Terdakwa untuk modal membeli obat Carnophen dan Dextro dan sebagian Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa hasil pemeriksaan yakni Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Ban-jarmasin Nomor: B-PP.01.01.22A.22A5.12.23.1239 tanggal 27 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Manajer Teknis Pengujian ANNISA DYAH LESTARI, S.Farm., Apt., M.Pharm.Sci NIP 198305262009122001 dengan hasil pengujian tablet warna putih dengan penandaan ZENITH pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah POSITIF mengandung Karisoprodol dengan kadar Karisoprodol = 248,80 mg/tablet yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Urut 145 pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Obat Jenis Carnophen yang termasuk Narkotika Golongan I serta Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  •  

    ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----

Pihak Dipublikasikan Ya