Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Kgn PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan 1.Saberi
2.Halimatus Sa diah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saberi
2Halimatus Sa diah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsuri, SHSaberi
2Syamsuri, SHHalimatus Sa diah
Nilai Sengketa(Rp) 44.744.230,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 44.744.230 (Empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 208 tanggal 27 Agustus 2008 desa / Kelurahan Angkinang atas nama Saberi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 208 tanggal 27 Agustus 2008 desa / Kelurahan Angkinang atas nama Saberi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak