Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.C/2023/PN Kgn | Aswidy Rusman | ILHAM BIN TUGANAL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.C/2023/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/26/IX/2023 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa sdra. ILHAM BIN UTUH GANAL, pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 Skp. 12.50 Wita, Jl. Lingkungan Mesjid Al. Hidayah Kapuh Rt.02 Rw.01 Desa Kapuh Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Pencurian Ringan, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Berawal sdr ASWADI SYUKUR Sedang berjaga di Pondok Pesantren IBNU ATHAILAH Desa Kapuh, kemudian melihat orang tidk dikenal menggunakan sepeda motor Merek Yamaha Mio J dengan No Pol DA 6784 DT warna Hitam berhenti di samping kiri Warung MATH’AM ZEIN, setelah itu orang tersebut turun dari sepeda motornya, lalu masuk kedalam warung sekitar 2(dua) menit pelaku keluar dari warung sambil membawa 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg Warna Hijau, Melihat hal tersebut sdr ASWADI SYUKUR mendatangi pelaku dan langsung mengamankan pelaku dengan cara merangkul pelaku dari belakang, kemudian pelaku melepaskan 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg Warna Hijau tersebut, sdr ASWADI SYUKUR menghubungi pemilik warung yaitu sdr SYAHRIANI, tidak lama kemudian sdr SYAHRIANI dan sdr MUHAMMAD RIZKY RAHIMI, setelah itu sdr ASWADI SYUKUR menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencurian 2 (dua) buah Tabung Gas LPG 3 Kg Warna Hijau di Warung MATH’AM ZEIN. Setelah itu sdr SYAHRIANI menghubungi Polsek Simpur, tidak lama kemudian anggota polsek datang dan membawa pelaku beserta barang bukti Ke polsek simpur, Akibat peristiwa kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek simpur untuk ditindak lanjuti.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |